Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Di Daerah, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Mengatur tentang keentuan umum, maksud, asas dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggung jawan penenam modal, insentif dan kemudahan, bentuk insentif dan kemudahan, kriteria pemberian insentif dan kemudahan, bidang usaha penanam modal, pemohon, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian, jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
15 Hlmn, Penjelasan 18 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, oleh akrena itu dibentuklah perda peratnggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 ini.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang peratnggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diuraikan mengenai realisasi APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Gubernur akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan APBD TA 2013.
Peraturan daerah ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
RPJM adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Derah yang berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional, dibuat oleh Kepala Daerah dengan berkonsultasi dengan Menteri, oleh karena itu perlu dibentuk suatu peraturan tentang RPJM tersebut.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; Perpres No. 5 Tahun 2010; Inpres No. 3 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008;
Perda ini mengatur tentang RPJM 2013- 2018 Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang ruang lingkup RPJM, pengendalian dan evaluasi RPJM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Tata cara pengendalian dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan daerah ini terdiri atas 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS (PT). PERKEBUNAN SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT). Perkebunan Sumatera Utara
ABSTRAK:
Usaha PT Perkebunan Sumatera Utara adalah sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu dikembangkan dan dimaksimalkan dan modalnya perlu ditambah melalui penyertaan modal daerah. Oleh karena itu perlu dibentuk pedoman dalam penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Perkebunan Sumatera Utara ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No,1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang tata cara penambahan penyertaan modal daerah provinsi Sumatera Utara ke dalam modal saham PT. Perkebunan Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang asal penambahan penyertaan modal dan jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Jumlah penyertaan modal yang terealisasi sejak Tahun 2002- 2013 terinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan daerah ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2013; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1988; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 6 tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, prinsip, dan ruang lingkup perlindungan anak. Kemudian tentang pemenuhan hak- hak anak, kewajiban anak, juga tentang pembentukan forum anak, kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan tanggungjawab keluarga, orangtua, masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, hingga pengawasan pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakiian Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka dibuatlah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumatera Utara. Diuraikan alokasi untuk masing- masing akun dari anggaran belanja dan pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan akan diatur dalarn Peraturan Gubernur.
Peraturan daerah ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 13 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2014
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU PROVINSI SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiridari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara. Daerah aliran sungai memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Oleh karena itu kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Sumatera Utara dewasa ini semakin memprihatinkan,sehingga mengakibatkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan dan berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Untuk itu dibuatlah pedoman dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 37 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan. Kemudian tentang perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai hingga monitoring dan evaluasi. Pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan daerah aliran sungai, hingga tata cara penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hal pengelolaan daerah aliran sungai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan daerah ini terdiri atas 28 hlm, Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pokok Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang- undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur juga tentang pajak rokok pada pasal 26 sampai dengan pasal 31, untuk itu dibuatlah ketentuan pelaksana pasal- pasal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU NO. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 237|PMK.04|2009; Permenkeu No. 181/PMK-011/ 2009; Permenkeu No. 1IS/PMK.07/2013; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rokok di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai objek dan subjek pajak rokok, dasar pengenaan dan tarif pajak rokok, hingga tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Kemudian diatur pula tentang alokasi bagi hasil dan penggunaan hasil pajak rokok tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Peraturan daerah ini terdiri atas 13 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Perkembangan di daerah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, dan menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2O13.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan- perubahan yang terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 9 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2013
PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan mendukung perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Eksistensinya menghadapi kendala dari segi permodalan dan penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan penguatan untuk memperoleh kredit atau pembiayaan. Sehingga dibuat ketentuan mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 222/ PMK. 010/ 2008; Perda Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, maksud, tujuan, dan asas yang dianut jaminan kredit daerah Sumatera Utara. Diatur pula tentang kegiatan usaha, pengeloaan, pembatasan, permodalan kegiatan, imbal jasa penagihan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan, dan peralihan jaminan kredit daerah Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Peraturan daerah ini terdiri atas 16 hlm, Penjelasan : 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat