PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Mengatur tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2O13 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-3595 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20rc Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9115 Tahun 2AL6 tentang Pembatalan Pasal 47 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penghapusan pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan ini terdiri atas 3 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA ASING
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasai 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenaker No. 16 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tetang nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, dan pembatalan, kedaluwarsa, pemanfaatan, isentif pemungutan, pengawasan dan pembinaan, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan ini terdiri atas 20 hlm, Lampiran : - Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 320 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 {enam} bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Kepmendagri No. 903-5611 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016. Menguraikan tentang realisasi APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah lentang Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini terdiri atas 13 hlm, Lampiran : 20 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Ini merupakan perwujudan dari Rencala Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, oleh karena itu dibentuklah Perda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017.
UU No. 24 Tahun; UU No. 17 Tahun; UU No. 1 Tahun; UU No. 15 Tahun; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali menjadi UU No. 23 Tahun 2014; PP NO. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali menjadi PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2017 yang memuat tentang alokasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah Provinsi Sumatera Utara TA 2017, dan uraian masing- masing pendapatan, belanja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
-
Penjabaran Anggaran Pendapatan dall Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 13 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli Gubernur, Pembentukan Cabang Dinas, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2016
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal Pasa1 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perubahal APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahua sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaraa berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa, bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , UU No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2016 , PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimala telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011, PERPRES No. 66 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA No.7 Tahun 2008, PERDA No. 1 Tahun 2010, PERDA No. 1 Tahun 2016.
Ringkasan Perubahan APBD, ringkasan perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, rincian perubahan APBD menurut Urusaa Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Prograrn dari Kegiatan, rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dari Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Pinjamal Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara non kas yang menyatakan dalam rangka penyelasaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hibah non kas Pemeriatah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas.
Pasal 18 ayat (6) UUD, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004 , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016, PERMENKEU 31/PMK.05/2016, PERDA No. 10 Tahun 2009.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utata penyertaan modal ke dalam modal PDAM Tirtanadi Provsu bersumber dari penerusan dana hibah Pemerintah Pusat ke Pada Pemerintah Daerah secara non kas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat