ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkal Pasa1 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perubahal APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahua sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaraa berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa, bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
- UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , UU No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2016 , PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimala telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011, PERPRES No. 66 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA No.7 Tahun 2008, PERDA No. 1 Tahun 2010, PERDA No. 1 Tahun 2016.
- Ringkasan Perubahan APBD, ringkasan perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, rincian perubahan APBD menurut Urusaa Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Prograrn dari Kegiatan, rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dari Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Pinjamal Daerah dan Obligasi Daerah.
|