pemilihan kepala daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk
Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara
Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
Dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
ditetapkan dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008 sebesar Rp.5.000.000.000.00,- (lima
milyar rupiah) dan dana cadangan untuk pembangunan Pasar
Induk Tahun 2009 sebesar Rp.10.000.000.000.00,- (sepuluh
milyar rupiah). Dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008 telah sepenuhnya direalisasikan
untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan untuk
dana cadangan pembangunan pasar induk tahun 2009 telah
disetorkan sebesar Rp.1.500.000.000.00,- (satu milyar lima
ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2007;
Dengan telah dibangunannya pasar induk Kabupaten
Sukamara pada tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, maka dana cadangan untuk membiayai
pembangunan pasar induk yang telah disetorkan sebagai
dana cadangan Pemerintah Daerah perlu ditarik kembali
untuk kepentingan belanja daerah lainnya.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai
Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2007 Nomor 2), diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai
Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2007 Nomor 2), diubah
- 5 Halaman
|