Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 sebesar
Rp 658.695.024.833,54 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 635.604.439.977,51
b. Belanja Daerah Rp 658.695.024.833,54
Jumlah Surplus/(Defisit) Rp (23.090.584.856,03)
c. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 37.500.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 14.500.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) Rp (90.584.856,03)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Sukamara No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 212
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS;
BAB III
SUSUNAN DAN TIPELOGI
PERANGKAT DAERAH;
BAB IV
UPTD DAN UPTB;
BAB V
KELURAHAN;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dearah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 8);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 10);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk
Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara
Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
Dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008
dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
ditetapkan dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008 sebesar Rp.5.000.000.000.00,- (lima
milyar rupiah) dan dana cadangan untuk pembangunan Pasar
Induk Tahun 2009 sebesar Rp.10.000.000.000.00,- (sepuluh
milyar rupiah). Dana cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2008 telah sepenuhnya direalisasikan
untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 dan untuk
dana cadangan pembangunan pasar induk tahun 2009 telah
disetorkan sebesar Rp.1.500.000.000.00,- (satu milyar lima
ratus juta rupiah) pada tahun anggaran 2007;
Dengan telah dibangunannya pasar induk Kabupaten
Sukamara pada tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, maka dana cadangan untuk membiayai
pembangunan pasar induk yang telah disetorkan sebagai
dana cadangan Pemerintah Daerah perlu ditarik kembali
untuk kepentingan belanja daerah lainnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai
Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2007 Nomor 2), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai
Program dan Kegiatan Daerah Kabupaten Sukamara Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2008 dan Pembangunan Pasar Induk Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2007 Nomor 2), diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2016, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun
Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula
berjumlah Rp 788.303.252.732,17 berkurang sejumlah Rp 30.471.547.475,72
sehingga menjadi Rp 757.831.705.256,45
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2015
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa laporan
keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Arus Kas;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2016
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pemerintahan desa perlu diatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN KEPALA DESA
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV PENGANGKATAN
BAB V PEMBINAAN KEPALA DESA
BAB VI PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB VII PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama TelekomunikasiPemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Penempatan Bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukamara belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengendalian secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penataan dan pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama meliputi:
a. Penataan Menara;
b. Retribusi;
c. Ketentuan Perizinan;
d. Kerja Sama; dan
e. Pengendalian dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara maka bentuk badan hukumnya diubah dari
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Dengan berubahnya bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi
Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya segala bentuk
administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan
Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara harus
di ubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN,
DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bangun Sukma
Jaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara tahun
2018 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka
Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu menyisihkan dana dari
beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana
Cadangan. Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna
membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam
satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BESARAN DANA CADANGAN;
BAB IV
SUMBER DANA;
BAB V
BENTUK DANA CADANGAN;
BAB VI
PENGGUNAAN DANA CADANGAN;
BAB VII
PROGRAM DAN KEGIATAN
YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN;
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan
gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Bupati menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB;
BAB III
PERSYARATAN DAN TATACARA PEMBERIAN IMB;
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN;
BAB V
DOKUMEN IMB;
BAB VI
PENYESUAIAN IMB;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
PENERTIBAN IMB;
BAB IX
PEMBONGKARAN;
BAB X
PEMBINAAN, PERAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
SOSIALISASI;
BAB XII
PELAPORAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat