ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa Terminal dalam Kota Lhokseumawe yang aman, nyaman dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan perlu didukung oleh dana yang cukup dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Terminal yang merupakan pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di Lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Terminal.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012 ; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2021; Permen Perhubungan No. PM 40 Tahun 2015; Permen Perhubungan No. PM 132.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Wilayah Kewenangan dan Fasilitas Terminal, BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VIII Wilayah Pemungutan, BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, BAB X Tata Cara Pemungutan, BAB XI Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran,dan Penundaan Pembayaran, BAB XII Sanksi Administrasi, XIII Tata Cara Pembayaran, BAB XIV Tata Cara Penagihan, BAB XV Keberatan, BAB XVI Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran, BAB XVIII Ketentuan Pidana, BAB XIX Penyidikan, BAB XX Insentif Pemungutan, BAB XXI Ketentuan Penutup.
|