Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa Terminal dalam Kota Lhokseumawe yang aman, nyaman dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan perlu didukung oleh dana yang cukup dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Terminal yang merupakan pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di Lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012 ; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2021; Permen Perhubungan No. PM 40 Tahun 2015; Permen Perhubungan No. PM 132.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Wilayah Kewenangan dan Fasilitas Terminal, BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VIII Wilayah Pemungutan, BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, BAB X Tata Cara Pemungutan, BAB XI Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran,dan Penundaan Pembayaran, BAB XII Sanksi Administrasi, XIII Tata Cara Pembayaran, BAB XIV Tata Cara Penagihan, BAB XV Keberatan, BAB XVI Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran, BAB XVIII Ketentuan Pidana, BAB XIX Penyidikan, BAB XX Insentif Pemungutan, BAB XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 2 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Yang diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016
Peraturan yang diatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Kota Lhokseumawe merupakan salah satu daerah produksi lahan pangan di Aceh perlu menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilanm, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemadirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industry mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fregmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Permen Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/8/2013; Permen Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Tujuan,dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Sanksi Administrasi, BAB XV Ketentuan Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 78 Tahun 2019; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 52 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Walikotai Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas Pengelolaan Dana Desa; BAB III Penetapan Rincian dan Penghitungan Dana Desa; BAB IV Mekanisme Penyaluran, Pencairan dan Penatausahaan Dana Desa; BAB V Prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; BAB VII Pemantauan Evaluasi; BAB VIII Sanksi Adminitrasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD No.4/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk terintegrasinya program dan kegiatan pendukung tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Lhokseumawe No. 15 Tahun 2018.
Dalam Perwal Daerah ini terdiri dari 18 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan yang Diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017
Peraturan yang Diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2017
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa membutuhkan partisipasi dan motivasi dari seluruh lapisan masyarakat guna ber-improvisasi demi kemajuan pendidikan, partisipasi, motivasi dan improvisasi masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya lembaga musyawarah daerah bidang ke-Istimewaan atau ke-Khususan Aceh yaitu Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 44 Tahun Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 60 Tahun 2002; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas,Fungsi dan Wewenang, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB VI Persidangan, BAB VII Mekanisme Pemilihan Pengurus, BAB VIII Tata Cara Penjaringan Bakal Calon dan Pemilihan Calon Ketua Majelis Pendidikan Daerah, BAB IX Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Pendidikan Daerah, BAB X Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah, BAB XI Mekanisme Kerja, BAB XII Tata Kerja, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2021
tata cara pengalokasian-pajak daerah dan retribusi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan
Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi
daerah, serta pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong
Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Qanun Kota Lhokseumawe 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun
2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 25 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB IV tentang Pengelolaan, BAB V tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe (DPRK) untuk memeperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe pada tanggal 21 September 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Perwali Lhokseumawe Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III Ketentuan Penutup, LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Kota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Qanun Kota L:hokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana demaksud diatas,, perlu ditetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat