Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 33 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas Pengelolaan Dana Desa, BAB III Penetapan Rincian dan Perhitungan Dana Desa, BAB IV Mekanisme Penyaluran, dan Pencairan, BAB V Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB VII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX Sanksi, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Penutup, LAMPIRAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat