APBD
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD No.55/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketantuan Pasal 18 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 sebagai Landasan Operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2021.
- Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang 37 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 22 halaman
|