Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketantuan Pasal 11 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2019.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 20 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 20 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 27 Tahun 2019.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketantuan Pasal 7 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 21 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 39 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota :Lhokseumawe N0. 33 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di Gampong, dengan mempertimbangkan kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan lokal Gampong, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 ; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Perwal Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Perwal Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan Pengaturan Prioritas Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Ketentua Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe maka terjadinya perubahan rincian besaran Alokasi Dana Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian ALokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PermenKeu No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 47 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2020
Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 49 Tahun 2020
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan rincian besaran Alokasi Dana Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PermenKeu No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 47 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Dearah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2020
Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 50 Tahun 2020
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021, maka untuk tertib Administrasi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Baiaya yang diberlakukan secara menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang standar biaya pemerintah kota Lhokseumawe tahun anggaran 2021.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 59 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketantuan Pasal 18 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota LhokseumaweTahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 42 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 51 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat