Pencegahan Dan Pengendalian Gratifikasi Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Pengendalian Gratifikasi Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, makaperlu upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritasdalam melaksanakan tugaspokok dan fungsipejabat/pegawai;
b. bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.31 Tahun 1999 ;3.UU No.23 Tahun 2000
;4.UU No.30 Tahun 2002 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.UU No. 5 Tahun 2014
;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.UU No.30 Tahun 2014 ;9.PP No.60 Tahun 2008
;10.PP No.53 Tahun 2010 ;11.Perda Kab Serang No.15 Tahun 2006 ;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008;13.Perda Kab Serang No.3 Tahun 2009;14.Perda Kab Serang No. 18 Tahun 2011;15.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;16.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011;17.Perda Kab Serang No. 7 Tahun 2012;18.Perda Kab Serang No.12 Tahun 2012 ;19.Perda Kab Serang No.13 Tahun 2012;20.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.jenis,penceghan dan pengendalian gratifikasi;4.unit pencegahan dan pengendalian gratifikasi;5.tata cara pelaporan
;6.sosialisasi;7.pengawasan;8.perlindungan ,penghargaan,dan sanksi;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Pt.Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang ;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahhun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2004; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2012.
Penyertaan Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran Bupati Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Serang, perlu kiranya dukungan dari berbagai pihak untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan;
b. bahwa untuk kepastian terhadap jaminan kesehatan masyarakat, maka bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diharapkan mendaftarkan diri dan anggota keluarganya dalam kepesertaan BPJS kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2000; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Kepesertaan; 4.Kewajiban dan Hak; 5.Pembinaan dan Pengawasan; 6.Ketentuan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN.
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan serta kenyamanan lingkungan yang mampu memberikan kehidupan masyarakat yang berkualitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Th 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 18 Th 2008; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 81 Th 2012; Permendagri No 33 Th 2010; Perda Prov banten No 8 Th 2011; Perda Kab serang No 1 Th 2016.
BAB I BAGIAN KESATU UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH; BAB IV TUGAS,WEWENANG,DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB V PENGELOLAAN SAMPAH; BAB VI HAK, KEWAJIBAN,DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; BAB VII PERIZINAN; BAB VIII INSENTIF DAN DISENTIF; BAB IX KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; BAB X RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN; BAB XI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; BAB XII PERAN MASYARAKAT; BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XV LARANGAN; BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 58 Tahun 2015
Perubahan Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2015/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.25 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005
;7.PP No.79 Tahun 2005 ;8.PP No.8 Tahun 2008 ;9.Perda Kab Serang No. 26 Tahun 2006 ;10.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;11.Perda Kab Serang No. 3 Tahun 2009
;12.Perda Kab Serang No.4 Tahun 2011 ;13.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;14.Perda Kab Serang No. 19 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011
;16.Perda Kab Serang No. 7 Tahun 2012 ;17.Perda Kab Serang No. 12 Tahun 2012
;18.Perda Kab Serang No.13 Tahun 2012 ;19.Perda Kab Serang No. 8 Tahun 2013
;20.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum
;2.evluasi hasil RKPD
;3.rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam perubahan RKPD tahun 2015
;4. maksud dan tujuan ;5.ruang lingkup perubahan RKPD;6.sistematika penulisan perubahan RKPD;7.pelaksanaan perubahan RKPD;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Dan Pemeriksaan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang perlu menata kembali Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Pemeriksaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 100 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 11 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Tata Kerja; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Lain Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
12 halaman, 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Prov Banten No 2 Tahun 2011; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kedudukan Dan Wilayah RZWP3K; Kebijakan Dan Strategi RZWP3K; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RZWP3K; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 22 Tahun 2011
embentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan desa, guna mempercepat pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan aspirasi masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kecamatan Anyar, dipandang perlu adanya pembentukan desa baru ;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kondisi geografis, potensi ekonomi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta luas wilayah desa, di Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar, terhadap desa-desa dimaksud layak untuk dimekarkan ;
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 12 tahun 2011;5. PP No. 72 tahun 2005;6. PP No. 45 tahun 2007
;7. Perda Kab. Serang No. 1 tahun 2005;8. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2006
;9. Perda Kab. Serang No. 8 tahun 2006;10. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2006
;11. Perda Kab. Serang No. 16 tahun 2006;12. Perda Kab. Serang No. 13 tahun 2009;13. Perda Kab. Serang No. 6 tahun 2010;14. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2011;15. Perda Kab. Serang No. 14 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.tujuan pembentukan desa,nama desa hasil pemekaran, pemabagian wilayah dan batas wilayah;3.penjabat kepala desa sementara;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih optimal dalam menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka perlu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya optimalisasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, maka perlu perubahan atas Struktur Kelembagaan Organisasi Inspektorat yang ideal dan proporsional sesuai kebutuhan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini merubah struktur organisasi inspektorat yang sebelumnya diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat