Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah di Kabupaten Serang secara efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai arah dan agenda pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang tanggap terhadap perubahan kondisi wilayah;
b. bahwa RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun 2010-2012, penataan organisasi pemerintah daerah, pemekaran wilayah, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan prospek masa depan, serta diberlakukannya peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan standar pelayanan minimal;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 79 Tahun 2007; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda No 4 Tahun 2012; Perda Kab.serang No 1 Tahun 2005; Perda Kab.serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2013.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.800
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Serang, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Serang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah kerjanya, perlu melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM serta menata kelola perusahaan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani
UU No. 5 tahun 1962, UU No.8 tahun 1999, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 13 tahun 2003, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 7 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2009, UU No. 16 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, UU No. 1 tahun 2005, UU No. 5 tahun 2009.
;1.ketentuan umum;2.sejarah,nama dan kedudukan hukum serta lapangan usaha;3.maksud dan tujuan;4.tugas dan tanggungjawab;5.modal;6.organ
;7.kepegawaian;8.anggaran ;9.laporan dan penggunaan laba bersih;10.kerjasama;11.pengadaan barang dan jasa ;12.pemeliharaan,inventaris dan penghapusan aset;13.tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;14.penyelenggaraaan pelayanan air minum;15.rekening air minum ;16.hak dan kewajiban pelanggan;17.pengawasan dan pengendalian ;18.peran serta masyarakat;19.pembubaran ;20.sanksi;21.ketentuan peralihan;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan PDAM yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan PDAM
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Operasional Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan Untuk Masyarakat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/N0.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan Untuk Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Nomor : 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan, maka perlu melanjutkan dan meningkatkan pembangunan pada masyarakat desa yang berupa pemberian modal usaha untuk pengembangan kegiatan usaha produktif dan pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi melalui Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan Untuk Masyarakat (PDPM Gerbang Utama) yang pengelolaannya di tingkat kecamatan.
b.bahwa untuk kelancaran, tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat guna dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan Untuk Masyarakat dengan Peraturan Bupati.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 25 Tahun 2004
;4.UU No. 33 Tahun 2004 ;5.UU No.r 14 Tahun 2008 ;6.UU No. 12 Tahun 2011
;7.UU No.6 Tahun 2014;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.UU No. 30 Tahun 2014
;10.PP No.68 Tahun 1999 ;11.PP No. 58 Tahun 2005 ;12.PP No.8 Tahun 2008
;13.PP No.43 Tahun 2014 ;14.PP No. 10 Tahun 2010 ;15.PP No.15 Tahun 2010
;16.Perda Kab Serang No.7 Tahun 2006 ;17.Perda Kab Serang No.16 Tahun 2006
;18.Perda Kab Serang No. 3 Tahun 2009 ;19.Perda Kab Serang No. 4 Tahun 2011
;20.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011 ;21.Perda Kab Serang No.3 Tahun 2012
;22.Perda Kab Serang No. 7 Tahun 2012 ;23.Perda Kab Serang No.8 Tahun 2013
;24.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.sistematika PTO PDPM- gerbang uatam
;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2020/Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian dari Pendidikan Diniyah Nonformal dan merupakan sub-sistem dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permenag No 13 Th 2014; Perda Kab Serang No 5 Th 2016; Perda Kab serang No 1 Th 2019; Perda Kab Serang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Madrasah Diniyah Takmiliyah; 3. Penyelenggaraan Pemberian Insentif Dan Pendataan Pendidik; 4. Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Peran sera Masyarakat; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan peralihan; 8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 26 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. ; 4. Sistematika; 5. Isi Dan Uraian; 6. Pelaksanaan; 7. Pengendalian Dan Evaluasi; 8. Perubahan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
8 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2015.
Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denganPP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2020.
Perda Kabupaten Serang ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Perda Kabupaten Serang ini mengubah sebagian Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Sistematika; 4. Pengendalian dan Evaluasi; 5. Perubahan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata
ada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan;
sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Penguasaan Pertambangan Umum dipandang perlu dicabut serta dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.izin usaha pertambangan;4.izin pertambangan rakyat;5.penyelidikan dan penelitian;6.pengembangan dan pemberdayaan masyarkat;7.reklamasi dan pasca tambang;8.penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan;9.berakhirnya izin usaha pertambangan;10.pembinaan,pengawasan dan perlindungan masyarakat
;11.penyidikan;12.sanksi administratif;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum.
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan usaha pertambangan
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016;
1. UU No. 12 tahun 1985;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 17 tahun 2003
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 28 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 23 tahun 2014;9. PP No. 23 tahun 2005
;10. PP No. 55 tahun 2005;11. PP No. 56 tahun 2005;12. PP No.58 tahun 2005
;13. PP No. 65 tahun 2005;14. PP No. 79 tahun 2005;15. PP No. 8 tahun 2006
;16. PP No. 39 tahun 2007;17. PP No. 71 tahun 2010;18. PP No. 2 tahun 2012
;19. PP No. 97 tahun 2012;20. PP No. 27 tahun 2014;21. PP No. 18 tahun 2016
;22. Perda Kab .Serang No. 15 tahun 2006;23. Perda Kab .Serang No. 4 tahun 2009
;24. Perda Kab .Serang No. 7 tahun 2015;25. Perda Kab .Serang No. 5 tahun 2010
;26. Perda Kab .Serang No. 9 tahun 2015;27. Perda Kab .Serang No. 10 tahun 2016
;28. Perda Kab .Serang No. 11 tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat