Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien, akuntable, tepat sasaran, sehingga terdapat keterpaduan perencanaan pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, perlu mengatur tahapan, tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan desa serta pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaannya;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Metoda Pendekatan; 4.Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; 5.Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; 6.Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 7.RPJPD; 8.RPJMD; 9.Renstra SKPD; 10.RKPD; 11.RENJA SKPD; 12.RPJM-DESA; 13.RKP-DESA; 14.Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 15.Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 16.Peran Serta Masyarakat; 17.Ketentuan Peraliahan; 18.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Pt.Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang ;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahhun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2004; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2012.
Penyertaan Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa penataan bangunan dan lingkungan sangat penting sebagai salah satu dasar untuk pendirian bangunan yang bertujuan menjaga keserasian lingkungan, serta menciptakan pembangunan daerah yang indah, tertib dan teratur;
b. bahwa perkembangan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
c. bahwa dalam upaya pengendalian pembangunan fisik di Kabupaten Serang, perlu adanya pengaturan yang dapat mewujudkan aspek keselarasan dan keteraturan yang menjamin tertibnya pengelolaan ruang di suatu wilayah;
Pasal 18 Ayat (8) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 36 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan; KDB, KLB, KDH Dan Garis Sempadan; IMB; Izin Gangguan; Penyelenggaraan Bangunan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
62 halaman, 2 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
b. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan penambahan golongan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 65 Tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 24 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Prov Banten No 2 Tahun 2011; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kedudukan Dan Wilayah RZWP3K; Kebijakan Dan Strategi RZWP3K; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RZWP3K; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, perlu diterapkan prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2005; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 61 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; Perda Prov.Banten No 11 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 11 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Azas Dan Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; Tata Kelola Pelayanan Publik; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2012
Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.831
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional harus mengacu pada ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang Kabupaten Serang;
b. bahwa untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam penataaan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional perlu adanya pengaturan yang optimal agar keseimbangan usaha serta pemberdayaan usaha kecil dalam pengembangan kemitraan dapat terwujud dengan memperhatikan norma keadilan;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, maksud dan tujuan; 3. Waralaba; 4. Pusat perbelanjaan; 5. Toko Modern; 6. Pasar tradisional; 7. Kemitraan; 8. Perizinan; 9. Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. ketentuan lain-lain; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan;14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati mengenai permohonan IUP2T, IUPP dan IUTM.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2012
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.826
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Serang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK);
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Kabupaten Serang merupakan wilayah Provinsi Banten, oleh karenanya Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan struktur organisasi pembentukan dalam operasionalnya.
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 , UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009.
Perda ini berisi tentang penyesuaian Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas setelah terbentuknya Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Badan Hukum, Jenis Usaha dan Tempat Kedudukan; 3. Azas, maksud dan tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Saham; 7. Kepengurusan; 8. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; 9. Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; 10. Kepegawaian; 11. Rapat Umum Pemegang Saham; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Tanggung jawab dan Tuntutan ganti rugi; 14. Kerjasama; 15. PEmbinaan; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan/Keputusan Pimpinan PD. PK mengenai Pengangkatan, penempatan, pemberhentian, penghasilan, dan ketentuan lain tentang kepegawaian
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 22 Tahun 2011
embentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan desa, guna mempercepat pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan aspirasi masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kecamatan Anyar, dipandang perlu adanya pembentukan desa baru ;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kondisi geografis, potensi ekonomi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta luas wilayah desa, di Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar, terhadap desa-desa dimaksud layak untuk dimekarkan ;
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 12 tahun 2011;5. PP No. 72 tahun 2005;6. PP No. 45 tahun 2007
;7. Perda Kab. Serang No. 1 tahun 2005;8. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2006
;9. Perda Kab. Serang No. 8 tahun 2006;10. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2006
;11. Perda Kab. Serang No. 16 tahun 2006;12. Perda Kab. Serang No. 13 tahun 2009;13. Perda Kab. Serang No. 6 tahun 2010;14. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2011;15. Perda Kab. Serang No. 14 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.tujuan pembentukan desa,nama desa hasil pemekaran, pemabagian wilayah dan batas wilayah;3.penjabat kepala desa sementara;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan jema’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah;
bahwa sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Serang yang menunaikan ibadah haji maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, Perda No. 15 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang lingkup; 4. Sumber pembiayaan; 5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat