Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 16 SERI C NOMOR 9, TLD No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa pelelangan dan/atau pemasaran hasil perikanan dan hasil laut adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga diperoleh kepastian harga dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelelangan Ikan;
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Kempen Kelautan dan Perikanan No: Kep.10/Men/2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelelangan Ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif ; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
11 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/ No. 15 SERI C NOMOR 8; TLD No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten;
bahwa dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada di daerah ini dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penanganan secara bijaksana dengan memperhatikan kelestarianya;
bahwa untuk pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan di daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; Kempen Kelautan dan Perikanan No: Kep.10/Men/2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran;sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pencabutan IUP,SPI dan SIKPI; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 SERI C NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dibidang perekonomian perlu ditetapkan Retribusi
Izin Gangguan;
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah
menyelenggarakan retribusi izin gangguan yang harus dilaksanakan
secara sederhana, efektif, berdasarkan kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan melalui Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Gangguan;
UU No. 8 ahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 1 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; cara perhitungan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang ; surat pendaftaran;
penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; keberatan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.9 SERI E NOMOR 8, TLD No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol termasuk barang yang perlu diawasi peredarannya dan penjualannya agar tidak menimbulkan penyakit Masyarakat, maka perlu diatur dan dikendalikan serta diawasi secara ketat;
bahwa kasus-kasus kriminal yang terjadi dimasyarakat sebagian besar diakibatkan perilaku mengkonsumsi minuman beralkohol yang berlebihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP pengganti UU No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 1999; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmen Perindustrian Dan Perdagangan No. 359/MPP/Kep./10/97; Kepmen Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 360/MPR/10/1997; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan Atas Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan minuman beralkohol; peredaran dan penjualan minuman beralkohol; tempat, waktu penjualan dan pengedaran minuman beralkohol; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; upaya hukum; perizinan, pengawan, pengendalian dan pelaporan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
10 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 8 SERI C NOMOR 3, TLD No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah meletakan prinsip otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Kabupaten untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah ;
bahwa pengaturan dalam penyelenggaraan pemberian tanda daftar usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras merupakan jenis usaha pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam rangka pemberian tanda daftar usaha kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi
Dan Penyosohan Beras;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU No, 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi emberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.4, SERI E NOMOR 6, TLD No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkahlangkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun Pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 3 Tahun 1987; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan persetujuan dan pengesahan; ketentuan pelaksanaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 2, SERI D NOMOR 8, TLD No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004 perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 59 Tahun 2000 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 16 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; Belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan; pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2024
TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD.2024/NO.21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Paul 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 10 tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 79 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penggunaan KKPD, Pengelola KKPD, UP KKPD, Pengajuan/penerbitan/penggunaan KKPD, pelaksanaan pembayaran dengan KKPD, dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
18 Halaman; Lampiran 7 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2024
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD.2024/NO.20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 10 tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Poso Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pembentukan serta penjabaran Struktur organisasi, tugas, fungsi serta tata kerja UPT Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong
15 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 19 Tahun 2024
PEMBERIAN JASA MEDIK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2024/NO.19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Jasa Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
bahwa jasa medis merupakan pendapatan individu yang bersumber dan pemberian jasa pelayanan dan jasa administrasi oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Tenaga Medis dan tenaga Kesehatan berhak mendapatkan gaji/upah dan imbalan jasa yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 10 tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sumber daya manusia kesehatan, pembagian jasa medik, dan presentase pembagian jasa medik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Bupati Kabupaten Parigi Moutong Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembagian Jasa Medik BPJS Kesehatan dan Non BPJS Kesehatan Pada RSUD Anuntaloko Parigi;
b. Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Jasa Medik Pada Rumah Sakit Umum Daerah Buluye Napoae; dan
c. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Jasa Medik Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Tombolotutu.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat