Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BEBERAPA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 6 huruf f Peraturan Bupati Fakfak Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya terhadap Pegawai Negeri Sipil yang belum di wadahi kebijakan Anggarannya pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil maka perlu dilakukan penetepan kebijakan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Penetapan Pertimbangan Objektif Lainnya terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Fakfak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan usaha di Kabupaten Fakfak ditujukan guna meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara dan melestarikan keamanan, kenyaman dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan bidang usaha dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam rangka pelaksanaan upaya tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai kewenangan dibidang perizinan terutama tempat usaha yang dimungkinkan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan perlu diatur dengan Perda guna memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melindungi masyarakat dari rasa aman, nyaman, sehat dan tetap eksisnya lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (SIG) dan ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan serta pengaturan kewajiban retribusi dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1987; KEPMEN-LH RI No. 17 Tahun 2001; KEPMEN-LH RI No. 86 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi peruntukan, kelayakan dan pemanfaatan lokasi, kerusakan dan pencemaran serta kelestarian lingkungan sebagai salah saru sumber untuk meningkatkan pemasukan daerah. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang meliputi Perseroan Komanditer,Perseroan lainnya BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Kopermas, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan usaha lainnya yang menyelenggarrakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di Daerah, wajib memiliki Surat Izin Gangguan dari Bupati. Objek retribusi adalah izin gangguan setiap bentuk usaha dengan adanya kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada oang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. Tingkat
penggunaan jasa selain diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha
dan indeks gangguan juga dapat berdasarkan jenis dan golongan usaha. Besarnya tarif
retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan
perhitungan yaitu: Izin Gangguan = LRU x G x L x T. Untuk menentukan standar dan
besarnya retribusi ditetapkan penggolongan sebagai berikut:
a. Tarif golongan berdasarkan luas ruang tempat usaha;
b. Tarif golongan berdasarkan jenis dan golongan usaha.
Masa retribusi yaitu jangka waktu yang ditetapkan 1 (satu) tahun. Dalam hal wajib
retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau melunasi tagihan retribusi dikenakan
sanksi administrasi berupa tambahan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulan dari retribusi terhutang ditagih dengan menggunakan STRD. Retribusi yang
terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi. Wajib
retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah
retribusi terhutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak
No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku.
Retribusi Izin Gangguan
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sehubungan dengan bertambahnya kekayaan daerah berupa aset daerah dan perubahan tarif retribusi sesuai dengan indeks perubahan satuan harga maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai terkait perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah diwajibkan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal guna memberikan manfaat dan menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masing-masing. Pelayanan jasa ketatausahaan selain memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, juga merupakan salah satu potensi obyek pungutan retribusi daerah yang dapat digali dan dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Fakfak. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi setiap instansi perangkat daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di Kabupaten Fakfak, dan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003, Kepmendagri No. 7 Tahun 2003, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 24 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.fakfakkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten tentang Otonomi di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4884);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lennbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lennbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak No 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berisi 204 Pasal yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja
daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
90
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 1 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan - apbd tahun anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Taun 2014, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2011, PP No. 3 Tahun 2011, PP No. 4 Tahun 2011,Perda No. 5 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.26, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan pemanfaatan terhadap sumber-sumber pendapatan guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pemanfaatan sumber pendapatan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 141 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 62 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 16 Tahun 2006; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 05 Tahun 2008; PERDAKAB FAK-FAK No. 7 tahun 2002; PERDAKAB FAK-FAK No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Obyek dan Subyek Retribusi; Pembinaan Usaha Perizinan; Maksud dan Tujuan Serta Tatacara Perizinan; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 7 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Retribusi Izin Usaha Perikanan
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat
dinkmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsipprinsip
komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan
usaha dan pelayanan tersebut dapat terlayani secara optimal, serta mampu
meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat
yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak yang mengatur retribusi
daerah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Jasa Usaha.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 9 Tahun 1990, UU No. 18 Tahun
1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU
No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28
Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun
2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010,
dan Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha, meliputi
ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda
ini; Jenis Retribusi Jasa Usaha; Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat
Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan
Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif
Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa
Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan
Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; serta
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 24 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi
Terminal Angkutan Penumpang Umum, Perda No. 7 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Penghunian Rumah Dinas, Perda No. 6 Tahun 2008 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Pelaksanaan Perda ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
Retribusi Jasa Usaha
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan kebijakan Umum APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggungajwab dalam rangka peninkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 84 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagari No. 52 Tahun 2015, Perda No. 9 Tahun 2012, Perda No. 10 Tahun 2012, Perda No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.05, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah/Kota untuk mengurus sendiri Urusan Pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Berkaitan dengan kewenangan tersebut, maka pemerintahan Kabupaten/Kota berhak mengadakan pengaturan yang berupa perizinan tertentu kepada masyarakat, pengaturan tersebut dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi yang terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu
UU No.12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008.
Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi perizinan tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izijn tertentu dan Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu. Peninjauan kembali tariff retribusi jasa usaha dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 1999, Perda Kabupaten Fakfak No. 4 Tahun 2004, Perda Kabupaten Fakfak No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 18 Tahun 2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
21 halaman, Penjelasan 5 HLM, Lampiran 7 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat