Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pajak Daerah secara profesional, efektif, efisien dan tertib administratif, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat serta untuk menunjang kinerja dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 16 Tahun 2023;
Peraturan Bupati mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak, sebagai acuan bagi Bapenda dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP Pajak Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
1. Membantu setiap unit kerja dari level tertinggi sampai level terendah dalam
penyusunan SOP Pajak Daerah;
2. Menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan;
3. Meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
4. Meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggraan pemerintahan; dan
5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Lamp 52 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG PERSIAPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik serta memperhatikan aspirasi dan prakarsa masyarakat sesuai hak asal usul, adat istiadat dan kondisi sosial masyarakat kampung, kemampuan dan potensi kampung serta untuk memperpendek rentang kendali Pemerintah terhadap pelayanan Masyarakat sehingga perlu adanya pemekaran kampung dengan membentuk Kampung Persiapan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan Kampung dimana dalam hal Bupati menyetujui pemekaran Kampung maka ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang pembentukan Kampung Persiapan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 24 Tahun 2020;
Pembentukan Kampung adalah tindakan mengadakan Kampung baru dapat berupa penggabungan beberapa Kampung atau sebagaian yang bersandingan atau pemekaran dari suatu kampung menjadi dua kampung atau lebih atau pembentukan diluar kampung yang ada. Dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyakat dan memperpendek rentang kendali guna terciptanya pelayanan dan Pembangunan yang adil dan merata, sebagai wujud kemajuan Pembangunan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Lamp 12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN DAERAH PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN KELOMPOK KHUSUS DAN ALOKASI KURSI BAGI SETIAP DAERAH PENGANGKATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dimana diamanatkan bahwa Bupati menetapkan Daerah Pengangkatan Anggota DPRK dan Alokasi Kursi Berdasarkan Pesebaran Suku, Sub Suku dan Kesatuan Adat Serta Budaya. Dalam rangka memberi perlindungan dan penghormatan hak politik bagi Orang Asli Papua (OAP), guna terwujudnya percepatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Fakfak, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pengangkatan Anggota DPRK yang merupakan perwakilan khusus.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kelompok Khusus dan Alokasi Kursi Bagi Setiap Daerah Pengangkatan, meliputi: a) cakupan daerah; b) Daerah pengangkatan Anggota DPRK Kelompok Khusus dan Alokasi Kursi Anggota DPRK; c) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Alokasi Kursi Bagi Setiap Daerah Pengangkatan (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2023 Nomor 038),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN MODAL USAHA DALAM BENTUK HIBAH KEPADA PELAKU USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro, dan untuk menunjang usaha, maka Pemerintah memberikan bantuan modal usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Fakfak pada tahun anggaran 2024 memberikan bantuan modal usaha dalam bentuk hibah kepada pelaku Usaha Mikro, dan dalam pelaksanaannya perlu diatur dalam bentuk petunjuk teknis.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; eraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; eraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 14 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Modal Usaha Dalam Bentuk Hibah Kepada Pelaku Usaha Mikro, meliputi sosialisasi, kriteria penerima hibah dan sumber dana dan besaran bantuan hibah modal usaha,penyaluran dana hibah modal usaha kepada pelaku usaha mikro, monitoring, evaluasi, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Fakfak wajib mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Kampung dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2023, dan besaran Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampung Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2019; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 12 tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, penghitungan bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, penggunaan dana bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, penyaluran dan penarikan dana bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi dan ketentuan tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Lamp 13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 10 Tahun 2024
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pengelolaan belanja
hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Sosial, berupa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta, monitoring dan evaluasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; eraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian hibah dan bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat memberikan Hiah sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan c) memenuhi persyaratan penerima hibah. Sedangkan, bantuan sosial diberikan kepada anggota/kelompok masyarakat meliputi: a) individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memnuhi kebutuhan minimum; b) Lembaga non pemerintah bidang Pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dan kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit: a) selektif; b) memenuhi persyaratan penerima bantuan; c) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, dan d) sesuai tujuan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 37 tahun 2018 tentang Tatacara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 9 Tahun 2024
PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/Per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif pelayanan Kesehatan, jenis pelayanan, biaya pelayanan Kesehatan, proporsi pembagian dana, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Biaya pelayanan Kesehatan yang diterima oleh Puskesmas dari: 1) Tarif Kapitasi disetorkan langsung sebesar 100% (seratus persen) oleh BPJS Kesehatan ke rekening Puskesmas sebagai bagian dari rekening BUD (Bendahara Umum Daerah), yang dipergunakan oleh Puskesmas setelah melalui mekanisme perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan melalui DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak; dan 2) Penerimaan tarif Non Kapitasi secara penuh disetor ke Bendahara Penerima Dinas Kesehatan untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebesar 100% (seratus persen) sebagai pendapatan Puskesmas. Proporsi penggunaannya antara lain: a) tarif kapitasi untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebesar 60% digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan, dan sebesar 40% digunakan untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan Kesehatan; b) tarif Non Kapitasi untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, sebesar 50% digunakan jasa sarana di Puskesmas, dan sebesar 50% digunakan jasa pelayanan di Puskesmas; c) tarif Non Kapitasi untuk Pelayanan Kebidanan-Neonatal dan KB, sebesar 25% digunakan sebagai jasa sarana di Puskesmas, dan sebesar 75% digunakan sebagai jasa pelayanan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
ABSTRAK:
Bahwa Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang bertujuan untuk budayakan hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat serta ancaman penyakit menular dan juga penyakit tidak menular merupakan hal yang harus ditangani oleh Pemerintah untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia unggul dan berkualitas. Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Gerakan masyarakat hidup sehat, pelaksanaan GERMAS, Kelembagaan, Pelaporan dan Penganggaran. GERMAS dilaksanakan melalui kegiatan: a) peningkatan aktivitas fisik; b) peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c) penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d) peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e) peningkatan kualitas lingkungan; dan f) peningkatan edukasi hidup sehat. Pelaksanaan GERMAS melibatkan; a) perangkat daerah; b) dunia Pendidikan; c) swasta; d) badan usaha; e) organisasi kemasyarakatan; dan f) individu/keluarga/masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Musyawarah Pimpinan Daerah merupakan forum konsultasi dan koordinasi antara Bupati dengan pejabat instansi vertikal di daerah dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1),ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kabupaten, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten yang diketuai oleh Bupati dan beranggotakan terdiri atas Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Teroterial Tentara Nasional Indonesia di daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; eraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Bupati mengatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup koordinasi, keanggotaan dan penyelenggaraan Forkopimda, pembiayaan. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum koordinasi antara Bupati dengan pejabat instansi vertikal di Daerah yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Daerah. Keanggotaan Forkopimda terdiri dari Anggota Tetap, Anggota Tidak Tetap ditambah Sekretaris bukan Anggota.
Anggota Forkopimda adalah:
a. Bupati sebagai Ketua;
b. Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua;
c. Komandan Resort Militer 182 Jasira Onim sebagai Anggota;
d. Ketua DPRD sebagai Anggota;
e. Kepala Kepolisian Resort sebagai Anggota;
f. Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Anggota;
g. Komandan Distrik Militer 1803 sebagai Anggota.
Anggota tidak tetap adalah:
a. Ketua Pengadilan Negeri;
b. Ketua Pengadilan Agama;
c. Komandan Pangkalan TNI AL.
Sekretaris Forkopimda bukan anggota, adalah Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 26 Tahun 2023
PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapasitas Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Nasional pada Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Serta Tata Cara Pembayarannya di Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat