Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2023

KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, PARA TOKOH INFORMAL/ADAT, KEPALA DUSUN/ PEMILIK HAK ULAYAT, KETUA RUKUN TETANGGA, ANGGOTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT PADA KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Para Tokoh Informal/Adat, Kepala Dusun/Pemilik Hak Ulayat, Ketua Rukun Tetangga, Anggota Perlindungan Masyarakat pada Kampung di Kabupaten Fakfak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2023 tentang KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, PARA TOKOH INFORMAL/ADAT, KEPALA DUSUN/ PEMILIK HAK ULAYAT, KETUA RUKUN TETANGGA, ANGGOTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT PADA KAMPUNG DI KABUPATEN FAKFAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2023/06, LL Kab Fakfak: 21 hal
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan