PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN-PERLINDUNGAN ANAK-PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN FAKFAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD. No. 2021/61, LL Kab Fakfak: 9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, maka Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membentuk Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Fakfak.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor
35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 58 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Fakfak tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Fakfak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
- Satuan organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi UPTD yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilaksanakannya penataan organisasi UPTD PPA berdasarkan Peraturan Bupati ini.
- Lamp 1 hlm
|