Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2019/2, TLD. No. 2, LL Kab Buru : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2AA9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 127 pada huruf a, perlu menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat dan masa retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pemakaian kekayaan daerah akan selanjutnya diatur dalam perjanjian masing-masing objek.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019
PERLINDUNGAN, PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT PETUANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, LL Kab Buru : 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya Perlindungan' Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan di Kabupaten Buru sesuai karakteristik dari masyarakat adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18.8 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2l' Pasal 28 ayat {1} dan ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat {2}' Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan, adat istiadat petuanan, peninjauan dan perumusan, tugas dan wewenang, pembiayaan, larangan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2018
ENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM - KETENTRAMAN MASYARAKAT ABSTRAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2018/13, TLD. NO. 2018/13, LL KABUPATEN BURU : 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Buru, maka perlu disusun Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 2 THN 2015; PP NO. 43 THN 2012; PP NO. 16 THN 2018; PERMENDAGRI NO. 84 THN 2014.
Dalam Peratiran Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2018/12, TLD. NO. 2018/12, LL KABUPATEN BURU : 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa secara geografis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi, Kabupaten Buru merupakan wilayah rawan bencana yaitu; bencana alam, dan bencana non alam, serta bencana sosial yang dapat menyebabkan korban jiwa kerusakan lingkungan serta, kerugian harta benda dan dapat menimbulkan dampak psikologis, maka diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis terencana, terkoordinasi, cepat, tepat dan terpadu. Dalam rangka penyelenggaran penangulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib berperanserta secara penuh mulai dari prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana dengan mamanfaatkan potensi yang tersedia.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Tanggung Jawab dan Wewenang, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Peran Lembaga Usaha, Badan Internasional, Lembaga Internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal Serta Internasional, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelesaian Sengketa dan Gugatan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN BURU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. NO. 2018/11, TLD. NO. 2018/11, LL KABUPATEN BURU : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU NO. 10 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 2 THN 2015; PP NO. 15 THN 2010; PP NO. 50 THN 2011; PERMENPAR NO. 10 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Sasasran, Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu, Kebijakan dan Strategi, Rencana Pembangunan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BURU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH NUSA GELAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. NO. 2018/10, LL KABUPATEN BURU : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Kepada Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah adalah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan Daerah Nusa Gelan telah aktif beroperasi pada salah satu bidang usaha yaitu pengelolaan aset dusun kayu putih milik Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (16) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 17 THN 2003; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 40 THN 2007; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 58 THN 2005; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 21 THN 2011; PERDAKABBURU NO. 03 THN 2004; PERDAKABBURU NO. 04 THN 2004; PERDAKABBURU NO. 10 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Burur dan Perusahaan Daerah Nusa Gelang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. NO. 2018/9, TLD. NO. 2018/9, LL KABUPATEN BURU : 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu mengatur mengenai keberadaan dan materi muatan Peraturan/Produk Hukum di Desa, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 111 THN 2014; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pembentukan, Ruang Lingkup, Peraturan Desa, Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan BPD, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 37)
Peraturan Bupati terkait Teknik, Tata Cara Penyusunan dan Bentuk Peraturan Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2018/8, TLD. NO. 2018/8, LL KABUPATEN BURU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDESPDTT NO. 4 THN 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2018/7, TLD. NO. 2018/7, LL KABUPATEN BURU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 111 THN 2014; PERMENDAGRI NO. 113 THN 2014; PERMENDAGRI NO. 46 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 110 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Keanggotaan, Hak, Kewajiban serta Larangan, Keuangan, Pemberhentian Keanggotaan, Pengisian Keanggotaan Antar Waktu, Peraturan Tata Tertib, Rapat, Musyawarah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dam Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 29 Tahun 2007 tentang Badan Permusywaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupetan Burur Tahun 2007 Nomor 29).
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2018/6, TLD. NO. 2018/6, LL KABUPATEN BURU : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2aL4 tentang Desa sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4T Tatrun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 82 THN 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 66 THN 2017; PERMENDAGRI NO. 83 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 84 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 44 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa dan tindakan Penyidikan, Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31).
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat