bahwa sumber daya alam dan sumber daya buatan berupa flora dan
fauna, kondisi alam, hasil karya manusia serta peninggalan sejarah dan
budaya dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata, yang merupakan
modal pengembangan dan peningkatan kepariwisataan di Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.3/HK-
001/MKP.02; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
USAHA PARIWISATA;
BAB IV
KEWENANGAN USAHA KEPARIWISATAAN;
BAB V
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kotawaringin Timur Tahun 2003 Nomor 3/D), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan, kemajuan dan ketersediaan sarana serta prasarana yang ada cukup potensial untuk dikelola secara optimal dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah;
- bahwa terhadap peraturan dan pelayanan pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dipungut retribusi pasar;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Retribusi Pelayanan Pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4255);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinntahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 3,) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42)
Struktur dan besaran tarif retribusi serta pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2013
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan.
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAM UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
HASIL USAHA;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021.
a. Ketentuan Umum;
b. Penetapan Rincian Dana Desa;
c. Penyaluran Dana Desa;
d. Penggunaan Dana Desa;
e. Pelaporan;
f. Sanksi; dan
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal
32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara serta untuk mendukung pengelolaan Keuangan daerah yang
sehat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur
mekanisme pengelolaan rekening Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 06
Tahun 2019
Pengaturan pengelolaan rekening Pemerintah Daerah meliputi:
a. pembukaan rekening;
b. persetujuan pembukaan dan penggunaan rekening;
c. penutupan rekening; dan
d. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan yang efektif
dan efisien sesuai dengan prioritas, sasaran serta sinergitas
program-program Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten, maka perlu
meningkatkan daya guna dan hasil guna perencanaan
pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2016-2021, Pengaturan mengenai RKPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati adalah sebagai penjabaran dari
RPJMD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun 2021;
b. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun 2021; dan
c. Pengendalian dan Evaluasi RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga perlu mengatur
dan mengakomodir pembiayaan jaminan kesehatan
masyarakat miskin diluar kepesertaan program Jaminan
Kesehatan Nasional dan program Jaminan Kesehatan dan
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang
Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4
Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL;
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM;
BAB V
MEKANISME PENDAFTARAN DAN PENDISTRIBUSIAN KARTU
KEPESERTAAN;
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan akan air minum di Kabupaten Kotawaringin Timur telah dibangun sistem penyediaan air minum berupa retikulasi dan sambungan rumah untuk melayani pelanggan. Untuk operasionalisasi pelayanan air minum, perlu adanya pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum dengan mempertimbangkan aspek kemampuan masyarakat disamping aspek ekonomi.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2009.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PELANGGAN; BAB III TARIF AIR MINUM; BAB IV BATAS WAKTU PEMBAYARAN; BAB V LARANGAN; BAB VI SANKSI ADMINISTRASI; BAB VII PENYAMBUNGAN KEMBALI; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX PENYIDIKAN; BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 22 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kotawaringin Timur No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur; bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melaksanakan
fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan
hak - hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu diatur dan
ditetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur
Undang – Undang No 27 Tahun 1959;
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
PENGHASILAN
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD
BAB IV
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, Bagian Kesatu
Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, Bagian Kedua
Pakaian Dinas, Bagian Ketiga
Rumah Negara dan Tunjangan Perumahan, Bagian Keempat
Kendaraan Dinas Jabatan, Tunjangan Transportasi
dan Belanja Rumah Tangga, Bagian Kelima
Uang Jasa Pengabdian;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, Bagian Kesatu
Belanja Kegiatan, Bagian Kedua
Program, Bagian Ketiga
Dana Operasional, Bagian Keempat
Kelompok Pakar atau Tim Ahli
Alat Kelengkapan DPRD, Bagian Kelima
Tenaga Ahli Fraksi, Bagian Keenam
Belanja Sekretariat Fraksi;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa perubahan peraturan perundang-undangan
tentang Desa membawa perubahan terhadap tata cara
Pemilihan Kepala Desa sebagai penyelenggara
Pemerintahan Desa. Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur yang mengatur Pemilihan Kepala Desa sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal
49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB V
MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN;
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin TImur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat