Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan amanat UU No.23 Tahun 2014 pasal 322 ayat (1) dan (2) tentang PEMDA, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui evaluasi terhadap Rancangan PERDA Kab. Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakan Ulu tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No.1 Tahun 2017; PERDA No.3 Tahun 2017; PERBUP No.27 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dengan Jumlah Akhir sebesar Rp (219.957.196.744,49). Neraca dengan Jumlah Aset sebesar Rp 1.584.341.905.011,98, Jumlah Kewajiban sebesar Rp 51.942.647.979,66, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar 1.584.341.905.011,98. Laporan Arus Kas dengan Jumlah Akhir sebesar Rp 7.291.929.341,86. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan daerah. Untuk memberikan acuan bagi pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan produk hukum daerah. Agar pelaksanaan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Peraturan; Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berupa Penetapan; Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Register; Penomoran dan Autentifikasi; Pembatalan Produk Hukum Daerah Berupa Peraturan; Penyebarluasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Mahakam Ulu maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras, dan seimbang. Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian, dan penaatan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup. Urusan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu pengaturan demi kepastian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan B3 dan Limbah B3; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Mahakam UIu memiliki berbagai kawasan rawan bencana yang memerlukan upaya yang serius terencana, tersistematisasi, dan terkelola untuk pengelolaan/peredaman ancarnan bencana, pengurangan kerentanan daerah terhadap ancaman bencana, dan peningkatan kapasitas semua pihak demi terciptanya daerah yang tangguh dan dapat mensukseskan pembangunan masyarakat pada khususnya dan daerah, bangsa serta Negara pada umumnya. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Mahakam Ulu perlu melibatkan peranan semua pihak, dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkini, serta difokuskan untuk membangun dan memperkuat jejaring partisipasi semua pihak serta memperhatikan kearifan dan potensi lokal yang berkembang di daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko, dan dampak bencana. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No .9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, Relawan Penanggulangan Bencana, serta Larangan; Peran Serta dalam Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Kecamatan, Kelurahan, dan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2017
Masyarakat - ketentraman - KETERTIBAN UMUM - PERLINDUNGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana, dan prasarana. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dljalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Kerja Sama dan Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang di daerah menunjukkan masih banyak warga masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak karena mengalami hambatan fungsi sosial, tidak dapat mengakses sistem pelayanan sosial sehingga belum memperoleh pelayanan sosial dari pemerintah. Dalam rangka menuntaskan permasalahan kesejahteraan sosial di daerah dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga diperlukan suatu upaya yang komprehensif dan berkesinambungan serta landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Kewenangan; Perencanaan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya; Lembaga Kesejahteraan Sosial; Pendaftaran dan Perizinan; Standar Pelayanan Minimal; Akreditasi dan Sertifikasi; Kemitraan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
Petinggi sebagai perpanjangan tangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam rangka mewujudkan masyarakat kampung yang adil, makmur, sejahtera, dan demokratis. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan pemimpin yang disiplin, cakap, jujur, dan berintegritas melalui pemilihan petinggi secara sistematis, demokratis, dan terencana. Agar pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian petinggi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan diperlukan suatu landasan hukum dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Masa Pemilihan Petinggi; Pelaksanaan Pemilihan; Pengangkatan dan Pelantikan Petinggi;
Pemilihan Petinggi Antar Waktu Melalui Musyawarah Kampung; Penyelesaian Permasalahan dan Keberatan dalam Proses Pemilihan Petinggi; Pemberhentian Petinggi; Pengangkatan Penjabat Petinggi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas transportasi angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada wilayah sekitarnya. Mengingat besarnya peranan jalan dalam upaya memacu peningkatan kualitas kehidupan, sosial dan ekonomi masyarakat maka pelaksanaan pembangunan jalan perlu memperhatikan jaringan akses jalan di sentral-sentral ekonomi serta jalan-jalan yang menghubungkan daerah pemasaran. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemda memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengamanan Fisik Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Daerah Bagian Pengawasan Jalan; Bagian dan Fungsi Jalan; Pemanfaatan Bagian Jalan; Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi; Pembinaan dan Pengendalian; Pemindahan dan Pembongkaran; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung
ABSTRAK:
Ketentuan dalam PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, menyebutkan Pengaturan lebih Lanjut mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam PERBUP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, perlu membentuk PERBUP tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
UU No.02 Tahun 2013; UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.35 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2015; PERDA Mahakam Ulu No.11 Tahun 2008; PERDA Mahakam Ulu No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi Pemerintah Kampung, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri maka ketersediaan pangan untuk saat ini dan generasi yang akan datang dapat terpenuhi. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pembinaan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi Lahan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat