Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dan Pendelegasian Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik perlu dilakukan penyederhanaan dalam pelayanan perizinan secara terpadu, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka mengoptimalkan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan maka perlu melimpahkan kewenangan beberapa jenis perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; PerPres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016; Instruksi Mendagri Nomor 570/3202/SJ Tahun 2013; Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan dan pendelegasian penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan, pertanggungjawaban, penarikan kewenangan, pembinaan, serta pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Perangkat Daerah Teknis terkait di bidang perizinan dan non perizinan, tidak dapat lagi melaksanakan sebagian kewenangan penandatanganan izin dan non izin, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12 Pasal (7 hlm), lampiran 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 25.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS MEKANISME DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP) BAGI KARANG TARUNA DAN ORGANISASI SOSIAL DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 9 Tahun 2011; Perda Nomor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
13 Pasal (12 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam upaya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu membentuk Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014); Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Nomor 4 Tahun 2016; Perda Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), fungsi Sekretariat BPD, dan pendanaan Sekretariat BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 Pasal (5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Kegiatan Masa Reses DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 5 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, perlu mengatur dan menetapkan belanja kegiatan masa reses DPRD.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006); Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang belanja kegiatan masa reses dengan rincian jenis belanja dan nilai yang telah ditentukan untuk anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
6 Pasal (4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; KEPGUB No. 237 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2019
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
12 Pasal (9 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Kembali Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Kompetensi Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menunjang jalannya roda Pemerintahan Desa maka perlu dilakukan penataan kembali tentang pengangkatan dan pemberhentian keanggotan Badan Pemusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Perbup Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur hal-hal terkait Badan Permusyawaratan Desa, diantaranya persyaratan menjadi anggota, peresmian anggota, pimpinan, fungsi dan tugas, hak, kewajiban dan larangan Badan Permusyawaratan Desa, pemberhentian anggota, musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, pengaturan tata tertib, musyawarah desa, hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa, serta pembinaan dan pengawasan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai dengan terpilihnya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
41 Pasal (18 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat