Peraturan ini mengatur hal-hal terkait Badan Permusyawaratan Desa, diantaranya persyaratan menjadi anggota, peresmian anggota, pimpinan, fungsi dan tugas, hak, kewajiban dan larangan Badan Permusyawaratan Desa, pemberhentian anggota, musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, pengaturan tata tertib, musyawarah desa, hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa, serta pembinaan dan pengawasan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat