Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS Pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja PNS, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010 (Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005); PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2017 (Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016); Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dan kriteria penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), komponen penilaian dan tolak ukur perhitungan pemberian TPP, besaran pemberian TPP PNS Daerah, tata cara verifikasi dan permintaan pembayaran TPP, serta sumber pembiayaan TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
16 Pasal (10 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, dan Inspektorat Daerah Kab. Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja PNS, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010 (Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2010); PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 9 Tahun 2011; Perda Nomor 5 Tahun 2017 (Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016); Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dan kriteria penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), komponen penilaian dan tolak ukur perhitungan pemberian TPP, besaran pemberian TPP PNS Daerah, tata cara verifikasi dan permintaan pembayaran TPP, serta sumber pembiayaan TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dicabut dan dinytakan tidak berlaku lagi
16 Pasal (10 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS Pada Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja PNS, perlu memberikan tambahan penghasilan PNS pada Sekretariat Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 153 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2007; UU Nomor 65 Tahun 2010 (Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005); UU Nomor 71 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2017 (Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016); Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dan kriteria penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), komponen penilaian dan tolak ukur perhitungan pemberian TPP, besaran pemberian TPP PNS Daerah, tata cara verifikasi dan permintaan pembayaran TPP, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
16 Pasal (10 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja PNS, perlu memberikan Tambahan Penghasilan PNS disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 153 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010 (Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005); PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2017 (Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016); Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian dan kriteria penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), komponen penilaian dan tolak ukur perhitungan pemberian TPP, tata cara verifikasi dan permintaan pembayaran TPP, serta sumber pembiayaan TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
16 Pasal (11 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam upaya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu membentuk Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014); Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Nomor 4 Tahun 2016; Perda Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), fungsi Sekretariat BPD, dan pendanaan Sekretariat BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 Pasal (5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 24.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan layanan Bangunan Gedung;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 ;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017;
5. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No. 25/PRT/M/2007 ;
6. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No. 26/PRT/M/2007 ;
7. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 04 Tahun 2012 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2016 ;
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, termasuk tata cara pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 11 Tahun 2016
179 halaman + Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat