PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, Pengkaji Teknis, Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan layanan Bangunan Gedung;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 ;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017;
5. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No. 25/PRT/M/2007 ;
6. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No. 26/PRT/M/2007 ;
7. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2016 ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 04 Tahun 2012 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2016 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2016 ;
- Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, termasuk tata cara pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 11 Tahun 2016
- 179 halaman + Lampiran
|