Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 3 Tahun 2017; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 15 Tahun 2017; Perbup Nomor 21 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan dan besaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
7 Pasal (5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Tenaga Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, perlu pengaturan tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga honorer daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2017; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pegawai tidak tetap, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga honorer daerah, jenis pelanggarandan hukuman disiplin, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, honorarium, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
18 Pasal (7 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 100 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Tahun 2017.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 22 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014); PP Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014); Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Perda Nomor 8 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2016; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perda Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT), meliputi jumlah dan besaran tunjangan serta mekanisme penyaluran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang terkait dengan pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan Desa akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.
6 Pasal (7 hlm), lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penghasilan Tetap (SILTAP) Sangadi dan Perangkat Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat 5 PP Nomor 47 Tahun 2915 tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa Tahun 2018.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jumlah dan mekanisme pembagian serta mekanisme penyaluran penghasilan tetap perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakuknya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Tunjangan Penghasilan Perangkat Pemerintah Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 6 (5 hlm), lampiran 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat 4 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2005; PP Nomor 22 Tahun 2015; PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 9 Tahun 2011; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal terkait Alokasi Dana Desa (ADD), meliputi jumlah besaran dan perhitungan, prinsip-prinsip pengelolaan, penggunaan, mekanisme penyaluran, sistem pelaporan dan pengawasan, indikator keberhasilan, serta sanksi bagi Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yang pengelolaan administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan Bupati ini, terkait dengan pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.
Pasal 24 (17 hlm), lampiran 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Kegiatan Masa Reses DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 5 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, perlu mengatur dan menetapkan belanja kegiatan masa reses DPRD.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006); Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang belanja kegiatan masa reses dengan rincian jenis belanja dan nilai yang telah ditentukan untuk anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
6 Pasal (4 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu mengatur dan menetapkan Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perda Nomor 3 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang belanja pimpinan dan anggota DPRD, dengan mencantumkan rincian atas penghasilan dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
11 Pasal (6 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja PNS di Lingkungan Pemkab. Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai, perlu pengaturan hari dan jam kerja PNS.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Keppres Nomor 68 Tahun 1995; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmenpan Nomor 8 Tahun 1996.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari dan jam kerja efektif PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang hari dan jam kerja PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 (4 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS, dan PTT di Lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta guna memenuhi amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006); PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 55/PMK.05/2014 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2014); Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; PMK Nomor 49/PMK.02/2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, penandatanganan pejabat yang berwenang, jenis biaya perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;
- Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
26 Pasal (14 hlm), lampiran 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta guna memenuhi amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 21 Tahun 2007 (Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004); PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006); PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 55/PMK.05/2014 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2014); Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PMK Nomor 49/PMK.02//2017; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, penandatanganan pejabat yang berwenang, jenis biaya perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap; dan
2. Peraturan Bupati Nnomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Apabila terjadi perubahan terhadap PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 maka disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku menyangkut Standar Biaya Masukan dari Kementerian Keuangan.
23 Pasal (12 hlm), lampiran 14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat