PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA – KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah dapat lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERGUB No. 18 tahun 2015; PERGUB No. 261 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Bab III : Kode Etik
Bab IV : Komite Etik
Bab V : Pemeriksaan dan Keputusan
Bab VI : Sanksi
Bab VII : Sekretariat
Bab VIII : Keuangan
Bab IX : Ketentuan Lain-lain
Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Gubernur No. 119 tahun 2004 tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Daerah
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Perda No. 1 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Penjabaran APBD TA 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Kepmendagri No. 903-5850 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2007; serta Perda No. 1 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang penjabaran APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 103; LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; tarif Pajak Hiburan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa yang sejak tahun 2000 tidak mengalami perubahan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesualan; berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sebagai objek Pajak Hiburan; sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, yakni mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perluasan tugas pokok serta pengembangan usaha Perusahaan Daerah Pasar Jaya guna mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Ruang Lingkup dan Pengembangan Usaha, Modal Dasar, Sumber Penerimaan, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Pengelolaan Perusahaan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Tuntutan Ganti Rugi, dan Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Perudahaan Daerah Pasar Jaya.
Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan penggunaan besaran dan komposisi laba bersih Pasar Jaya berupa kontribusi kepada Anggaran Daerah, dana cadangan, dana pensiun dan dana tunjangan hari tua Pegawai Pasar Jaya, jasa produksi bagi pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas, serta dana pembinaan lingkungan dan sosial.
Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan Dewan Pengawas.
Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Pengangkatan Dewan Pengawas.
Peraturan Gubernur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Gubernur selaku KPM
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan Perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam bidang industri pariwisata dan perhotelan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan bentuk hukum PT Jakarta Tourisindo menjadi perseroan daerah, dengan Ruang lingkup pengaturan terdiri atas:
a. pendirian perseroan;
b. nama, tempat kedudukan dan jangka waktu berdiri;
c. kegiatan usaha;
d. modal dan saham;
e. kepengurusan; dan
f. penggunaan laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59)
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka menjamin perlindungan hukum bagi para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan wajib pajak perwakilan negara asing dalam memperoleh penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 34 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 9, dan penambahan Pasal 12A diantara Pasal 12 dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015)
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan
mengenai insentif pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - perizinan/pelayanan publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 telah ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan kembali;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl. 1926 Nomor 226); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan, yaitu jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu; yang kemudian dikelompokkan menjadi empat bidang yaitu bidang pemerintahan; perekonomian dan administrasi; pembangunan dan lingkungan hidup; dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 1 Nomor 2006 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur terkait tata cara pelaksanaan penetapan retribusi; tata cara penundaan pembayaran retribusi; penetapan penerima pembayaran retribusi; tata cara pembukuan dan pelaporan retribusi; bentuk, isi surat peringatan danl atau surat teguran retribusi; tata cara penentuan kadaluwarsa penagihan Retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara pemeriksaan retribusi; Tarif Retribusi; dan tarif layanan PPK-BLUD
206 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama ; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 4 bulan September Tahun 2023; dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022 ; Perda No. 5 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2022.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp79.558.253.790.537,00 (tujuh puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan milyar dua ratus lima puluh tigajuta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah berkurang ; b. Belanja Daerah berkurang; c. Pembiayaan Daerah dari penerimaan dan pengeluaran berkurang;
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023; b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2023; c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023; d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran Tahun Anggaran 2023; e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2023; f. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM Tahun
Anggaran 2023; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; I. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Perubahan Program Prioritas Daerah Tahun Anggaran 2023;
J Lampiran X Perubahan Sinkronisasi Major Project dengan Dukungan Program Prioritas Daerah; k. Lampiran XI A Daftar Jumlah Pegawai (PNS/CPNS) Per Golongan dan Per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; I. Lampiran XI B Rekapitulasi Perubahan Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Per Golongan dan Per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; m. Lampiran XII A n. Lampiran XII B Perubahan Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2023; Perubahan Data Piutang Lain-Lain Pendapatan Ash Daerah Tahun Anggaran 2023; o. Lampiran XII Perubahan Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2023; p. Lampiran XIV Perubahan Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain Tahun Anggaran 2023; q. Lampiran XV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2023-2025; r. Lampiran XVI Perubahan Daftar Dana Cadangan Tahun Anggaran 2023; dan s. Lampiran XVII Perubahan Daftar Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat