Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berpernn dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa budaya masyarakat Betawi yang merupakan sist<:m nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya;
c. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan Betawi dan untuk mewujudkan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian KebudFlyFlan Betawi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 3418);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, TnmbRh'1n l,emhnrF\l1 Npf~nrn Rr:pvhljk fnrIOll13:ij" Nnmor 4??O):
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ,130] );
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
12. Unclang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54(0);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repllblik lndonesiq Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman ;
I5. Peraturan Pemerimah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 ten tang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai So sial Budaya Masyarakat;
19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMAOj UM. 001 j MKP j 2009 ten tang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs;
21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMA5jUM.00ljMKPj2009 tentang Pedoman Permuseuman;
22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMA7 jUM.00ljMKPj2009 tentang Pedoman Pemetaan Sejarah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 ten tang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26);
25. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 ten tang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
27. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 ;
28. Peraruran Daerah Nomor 12 Tahun 2014 ten tang Organisasi Perangkat Daerah
Kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi asset nasional memiliki nilai dan norma sosial budaya yarg melandasi pemikiran dan prilaku warganya. Sikap dan filosofi hidup orang Betawi diekspresikan dalam keyakinan, kesenian, kesusasteraan, kenaskahan, dan adat istiadat. Orang Betawi mengintegrasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi jati diri orang Betawi. Ajaran itu dinyatakan dalam kesenian, kesusateraan,kenaskahan dan adat istiadat.
Sikap dan filosofi hidup masyarakat Betawi yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, dan harus dipertahankan keberadaannya walaupun terjadi perubahan global.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terse but di atas, dan mengingat kebudayaan Betawi termasuk di dalamnya kesejarahan, kepurbakalaan, kesenian, kenaskahan, kebahasaan, adat istiadat, dan falsafah hidup serta benda-benda yang bernilai budaya Betawi merupakan kebanggaan masyarakat Betawi yang mencerminkan jati diri masyarakat Betawi, maka perlu dilakukan serangkaian upaya dalam rangka rnelestarikan dengan kegiatan untuk melindungi, mengembangkan kebudayaan Betawi yang pada akhirnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peranan nilai-nilai budaya terse but dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan peningkatan ketahanan daerah serta nasional, mendorong upaya mensejahterakan masyarakat, sekaligus menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dan bertanggungjawab dalam menjaga serta memelihara kebudayaan Betawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Setawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peJestarian kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, diatur dcngan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan dan penulisan kesejarahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian dan penempatan ornamen bereirikan khas budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian nilai tradisi dan adat istiadat Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian perfilman dokumenter budaya Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38, diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diatur dengan Peraturan Gubernur.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1009)
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 204; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2039
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th, 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023 ; UU No. 18 Th. 2012 stdd UU No. 6 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 54 Th. 2017
PERDA ini mengatur mengenai pendirian Perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal dan saham; organ Perseroan; dan penggunaan laba Perseroan Terbatas Food Station
Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), atau disebut PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
PERDA ini mencabut dan menyetakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2014
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, perlu diberikan
pelayanan kesehatan bagi mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011;UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.12 Tahun 2013 stdd Perpres No.28 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkes No 69 Tahun 2013 stdd Permenkes No.95 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2007; Pergub No.142 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalammemberikan pelayanan kesehatan bagi mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur beserta istri/ suami. Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur beserta istri/suami dilaksanakan di RSUD, RSKD, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit di Luar
Negeri, dengan hak kelas perawatan VVIP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah, perlu dilakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sedangkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah, yaitu Pasal 1 angka 6 (Dinas Lingkungan Hidup) dan 37 (Badan Usaha), menambahkan angka 42 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), 43 (Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah),44 (Biaya Pengelolaan Sampah), 45 (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dan 46 (Fasilitas Pengolahan Sampah Antara), Pasal 50 ayat (1) huruf d, Penyisipan Pasal 55A, Penambahan Pasal 92 ayat 2a, 2b, 2c, 2d, Penambahan Pasal 104A, dan penambahan Ayat 6 Pasal 137
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara menjadikan kedudukan kota dan kabupaten administrasi setara dengan dinas/badan sebagai perangkat daerah, sehingga membutuhkan pengaturan khusus untuk mendukung keharmonisan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi koordinasi penataan kawasan pada tingkat Kota/kabupaten administrasi, perlu diatur mekanisme penguatan peran Walikota/Bupati pada kota/kabupaten administrasi dengan PERGUB tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 286 Tahun 2016; Pergub No. 287 Tahun 2016; serta Pergub No. 101 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang koordinasi penataan kawasan, penyelenggaraan koordinasi penataan kawasan, tata kerja dan tahapan koordinasi penataan kawasan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, sistem teknologi dan informasi, kerja sama, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
DISABILITAS -PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara, dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
bahwa masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi
penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Penyandang Disabilitas perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
d. Penyandang Disabilitas sensorik; dan/atau
e. Penyandang Disabilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
dilaksanakan berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat
dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
RAD PD perencanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; evaluasi terhadap pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ; tata cara pelaksanaan sosialisasi Pelindungan hukum dan bantuan hukum ; bentuk dan tata cara pemberian penghargaan ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan ; pelaksanaan kuota 2% (dua persen) ; i bentuk dan tata cara pemberian insentif ; pembentukan Unit Layanan Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang
ketenagakerjaan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan swasta; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di
bidang kewirausahaan; mekanisme rujukan; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesehatan dan mekanisme pengenaan sanksi terhadap penyelenggara layanan Kesehatan; bentuk dan tata cara pemberian insentif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesejahteraan sosial; elaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang infrastruktur ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan publik; Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Pelindungan dari bencana ; pembentukan unit layanan pengaduan ; layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi ; besaran, jenis, dan tata cara pemberian Konsesi; Pelaksanaan pendataan; penelitian, pengembangan, penyediaan dan penggunaan eknologi informasi dan komunikasi, peralatan dan teknologi bantu yang aksesibel ; Pelaksanaan Pelindungan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang perempuan dan anak ; Pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Pelindungan dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; Mekanisme koordinasi ; tugas, wewenang, keanggotaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) ; dan Tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Gubenur.
60 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
pembentukan organisasi - struktur organisasi - tata kerja
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan baerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan PPOP, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; oerganisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional PPOP; Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap PPOP; Peratura Gubernur tentang Formasi Jabatan PPOP.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 22004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Ketenagalistrikan perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 51025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2017
tidak ada peraturan yang akan diatur
2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Ash i Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/ atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
berjumlah Rp. 86.892.497.098.257,00 (delapan puluh enam triliun delapan ratus Sembilan puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat