Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas dan disetujui bersama, yang merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 stdd Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 stdd Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahuri 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012
pajak dan retribusi daerah - perpajakan - PERIZINAN/PELAYANAN PUBLIK
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tembus Dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung Jalan Bekasi Raya, Kota Administrasi Jakarta Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu Iintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan Jalan Tembus dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung-Jalan Bekasi Raya, Kola Administrasi Jakarta Timur, dengan lebar 14 m (empat belas meter), 17 m (tujuh belas meter), 26 m (dua puluh enam meter) dan 50 m (lima puluh meter) sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 9 (sembilan) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 598/T/PPSK/DTR/XII/2011 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; serta Perda No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Pada saat PERDA ini mulai berlaku, Perda No. 20 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA ini juga mengatur tentang pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, juga belanja sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh Sekretariat DPRD.
PERDA ini terdiri atas 21 hlm, termasuk 5 hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, estimasi PAD yang tidak tercapai, program serta kegiatan yang disesuaikan sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2020 berjumlah Rp63.303.092.958.713,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
PERDA terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 [ T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, dan Raperda dimaksud merupakan perwujudan RKPD Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta
UU No. 12 Tahun 1985 std UU No. 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 std PP 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2004; Perda No. 20 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013;
Perda ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dan pengaturan pengeluaran dalam rangka keadaan darurat dan keperluan mendesak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal tidak termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa clalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, maka Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus segera menyelesaikan
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
UU No.29 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011;UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014 stdd UU No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.97 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BAZIS, dan Masa Transisi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
1. Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahur 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil • Zakat, Infaq dan
Shadaqah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan 2. Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2016-2018; 3. Peraturan--peraturan lain yang berkaitan dengan Badan Amil
Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dan bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampab dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; dan bahwa pengelolaan sampah berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tabun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan penggantian;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 std Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri PekeIjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/2/2010 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang pengelolaan sampah, tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban dan prasarana sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan alam Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD)
2. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah
3. Peraturan Gubernur tentang kendaraan angkutan sampah
4. Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan sampah saluran air/sungai/kanal/kali, waduk/situ, muara sungai/kali/ kanal, pantai dan laut dan pengolahan air limbah domestik
5. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
6.Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai wadah sampah dan TPS
7. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai TPA dan instalasi pengolahan air ·mbah domestik
8. Pergub tentang Ketentuan lebih Ianjut mengenai standar, pengelolaan dan kebutuhan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil;
9. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Petugas Kebersihan
10. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Bebas Sampah
11. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah
12. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi penyediaan fasilitas pemilahan sampah
13.Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif
14. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dalam pengelolaan sampah
15. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan iuran sampah
16. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penerapan teknologi
17. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi pengelolaan sampah
18. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaj.an pengaduan masyarakat
19. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Masyarakat Peduli Kebersihan
20. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Tanggap Darurat Penge10laan Sampah
79 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Pemuda dan Olah Raga
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Unit Pengelola Gelanggang Olahraga
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, perlu membubarkan Unit Pengelola Gelanggang Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-U'ndang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran Unit Pengelola Gelanggang Olahraga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gelanggang Olahraga yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gelanggang Olahraga.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Gubernur tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda,
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERGUB No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
PERGUB No. 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
PERGUB No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERGUB No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
PERGUB No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 2 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang Perlindungan Kesehatan Individu; Perlindungan Kesehatan Masyarakat; PSBB; PSBB pada Masa Transisi; Penyelidikan Epidemiologi; Surveilans Epidemiologi Informatika; Penyebarluasan Informasi; Kemitraan dan Kolaborasi; Upaya Pemulihan Ekonomi; Upaya Pelindungan Sosial; serta Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 33 Tahun 2020; PERGUB No. 41 Tahun 2020; PERGUB No. 79 Tahun 2020; PERGUB No. 80 Tahun 2020; PERGUB No. 84 Tahun 2020; PERGUB No. 88 Tahun 2020; serta PERGUB No. 101 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dasar pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah sudah dihapus, sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Peraturan Gubernur yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat