Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 83
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi Serta Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dIkelola secara efisien, transparan, borwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang meruglkan masyarakat dan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pertambangan umum yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan atau penampungan; Minyak dan Gas Bumi yang meliputi penguasahaan SPBU, pengusahaan depo lokal, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, pengusahaan minyak tanah, pendirian penggunaan gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi kilang minyak dan gas bumi, dan usaha jasa penunjang; Bidang Inventarisasi; penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan umum minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ganti rugi; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
39 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sesuai Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003, semula berjumlah Rp8.923.364.573.000,00 bertambah sejumlah Rp566.533.387.000,00 sehingga menjadi Rp9.489.897.960.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2003.
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 60
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek Pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; masa pajak dan saat terutang pajak penerangan jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan
10 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 58
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali tentang Pajak Hotel, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; masa pajak dan saat terutang pajak; serta kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) hotel
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6)
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 57
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Hiburan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; tanda masuk; kewajiban penggunaan bon penjualan (bill); serta masa pajak dan saat terutang pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
PERA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4)
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 maka perlu dilakukan perhitungan Anggaran yang merupakan evaluasi tahap akhir pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 1 Tahun 1998 harus disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; masa pajak dan saat terutang pajak kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1)
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak; masa pajak dan saat terutang pajak; pendaftaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
PERDA Ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran perlu ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002, dan eraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003, yang terdiri dari tantangan dan prospek APBD Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003; arah dan kebijakan Umum APBD; Strategi dan Prioritas APBD; Program dan kegiatan menurut Bidang Pembangunan; kebijakan anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2003.
5 hal. (tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat