Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 34
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Abang Dan None Jakarta
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Abang dan None Jakarta merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya Betawi sekaligus sebagai sarana bagi remaja Jakarta untuk berperan aktif dalam kegiatan kepariwisataan dan kebudayaan Jakarta, dan untuk meningkatkan penyelenggaraan yang leblh terarah, efektlf dan efisien, perlu ditetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 10 Th. 2009; Keppres No. 80 Th. 2003 std terakhir dengan Perpes No. 95 Th. 2007; Perda No. 10 Th. 2004; Perda No. 10 Th. 2008; Pergub No. 130 Th. 2008 stdd Pergub No. 174 Th. 2009; Pergub No. 107 Th. 2009
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan; pemilihan; sponsor; pembinaan; pemberdayaan; pakaian; kewajiban, hak dan larangan; sanksi; biaya; serta pelaporan Penyelenggaraan Abang dan None Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
33 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 33
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pertimbangan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaring dan menghasilkan calon anggota Tim yang kredibel dan profesional perlu dllakukan penyempumaan terhadap jumlah keanggotaan Tim dan persyaratan yang dibutuhkan dengan menetapkan PERGUB
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 32
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengkajian Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan tahun jamak di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, sekaligus dengan telah dilakukannya perubahan struktur kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 72 Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai lingkup kegiatan; prosedur penetapan; monitoring dan evaluasi; serta pengendalian pengusulan dan pengkajian kegiatan tahun jamak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pentahapan dan Proses Kegiatan Tahun Jamak
8 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 31
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa sesual surat Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Koordinasi Raskin Pusat, tanggal 9 Desember 2009 Tim Nomor 8.2422/KMK/DEP.ll/Xll/2009 hal Pagu Raskin Provinsi 2010, pada angka 4 (empat) menyebutkan Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2010 agar mengacu pada Pedoman Umum Raskin Tahun 2010, sehinga perlu menetapkan Pedoman Umum Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010 dengan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pengelolaan Raskin; Pengorganisasian; Mekanisme Pendistribusian Raskin; Penanggung Jawab Pendistribusian Raskin; Penerimaan Dan Pembayaran; serta Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
16 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 30
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Tembus Dari Jalan Penataran Sampai Dengan Jalan Tambak Yang Terletak Di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan keglatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Terbus dari Jalan Penataran sampal dengan Jalan Tambak yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasl Jakarta Pusat, dengan
lebar 12 (dua belas) meter, 13 (tiga belas) meter, 16 (enam belas) meter dan 20 (dua puluh) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 3 (tiga) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 160/P/PPSK/DTK/1/08 dlbuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 29
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Perlaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Latuharhary Sampai Dengan Jalan Tambak Yang Terletak Di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonoml, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan perencanaan/peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Latuharhary sampai dengan Jalan Tambak yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan lebar 6 (enam) meter
dan 12 (dua belas) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dljelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1: 1.000 terdiri dari 3 (tiga) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 88/P/PPSK/DTK/1/08 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 28
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Penyempurnaan Jalan Tali Raya Dan Jalan Kemanggisan Utama Terletak Di Kelurahan Slipi, Kota Bambu Selatan, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bldang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Penyempurnaan Jalan Tali Raya dan Jalan Kemanggisan Utama, terletak di Kelurahan Slipi, Kota Bambu Selatan, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan lebar 12 (dua belas) meter, 15 (lima belas) meter dan 20 (dua puluh) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1000 terdiri dari 2 (dua) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 6/B/PPSKIDTK/1/08 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 27
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Puri Mutiara/Jalan Benda Yang Terletak Di Kelurahan Cipete Selatan/Cilandak Timur, Kecamatan Cilandak/Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Puri Mutiara/Jalan Benda, yang terletak di Kelurahan Cipete Selatan/Cilandak Timur, Kecamatan Cilandak/Pasar Minggu, Kota Admlnlstrasi Jakarta Selatan, dengan lebar 12 m (dua belas meter) dan 15 m (lima belas meter) serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dljelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasl skala 1 : 1000 terdiri dari 5 (lima) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 47/S/PPSKID TK/IV/09 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretarlat Daerah Provinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 26
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Simpang Simprug Garden Dari Jalan Teuku Nyak Arif Sampai Dengan Fly Over Permata Hijau Yang Terletak Di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provins! Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran Jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan perencanaan/peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Simpang Simprug Garden, dari Jalan Teuku Nyak Arif sampai dengan Fly Over Pemata Hijau yang terletak dl Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasl Jakarta Selatan, dengan lebar 47 (empat puluh tujuh) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagalmana dljelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 2 (dua) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 271/S/PPSK/DTKNI/09 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsl DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
4 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 25
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Jalan Akses Marunda (Jembatan Blencong Sampai Dengan Batas DKI Jakarta) Yang Terletak Di Kelurahan Marunda. Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara Jain dengan pembangunan/pelebaran jalan, seningga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bldang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Jalan Akses Marunda (Jembatan Blencong sampai dengan Batas DKI Jakarta) yang
terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan lebar 34 m (tiga puluh empat meter) serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1000 terdiri dari 3 (tiga) lembar dengan Nomor Pemeriksaan 269/U/PPSK/DTK/Vl/09 dlbuat sebanyak 2 (dua) set yang asllnya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
9 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat