Arsip - Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 43
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaringan Informasi Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan informasi Kearsipan yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diperlukan informasi yang akurat dan tepat dalam satu kesatuan sistem Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 42
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Jakarta Garden City
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999, Kawasan Jakarta Garden City diarahkan pengembangannya menjadi sebuah kota baru dalam kota, didominasl oleh fungsi perumahan dan fungsi bangunan umum serta ruang terbuka hijau sebagai penunjang dalam penciptaan citra kota dan peningkatan kualitas ekologis serta untuk memberikan arahan bagi pelaku pembangunan guna pengendalian pembangunan sehingga kualitas fungsional, kualitas visual dan kualitas lingkungan di Kawasan Pembangunan Terpadu Jakarta Garden City dapat tertata dan terwujud sesuai dengan yang diharapkan, perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Kawasan Pembangunan Terpadu Jakarta Garden City merupakan kawasan dengan fungsi Wisma dan fasilitasnya, Wisma dan Bangunan Umum dengan fasilitasnya, Wisma Taran dengan fasilitasnya, Karya/Bangunan Umum dengan fasilitasnya, Karya Taman dan fasilltasnya, Fasilitas Umum/Sosial, Penyempurna Hijau Binaan dengan fasilitasnya, dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.004.215 m2 (kurang lebih tiga juta empat ribu dua ratus lima belas meter persegi)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2010.
4 hal. ( hal. 4 tidak ada)
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002 tentang Penetapan Blaya Operasional Penyampalan SPPT PBB dan Pengoperaslan Payment On-Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
PERGUB ini mengatur mengenai pemungutan PBB dan penyampaian SPPT PBB; Biaya operasional; pengendalian; serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002 tentang Penetapan Blaya Operasional Penyampalan SPPT PBB dan Pengoperaslan Payment On-Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Perekonomian
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 38
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengaturan Tempat Dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima sebagal pelayanan jasa perdagangan yang menyerap banyak tenaga ker]a dan mencegah dampak negatif atas pemanfaatan prasarana kota, fasilltas sosial dan fasilitas umum lainnya, perlu dilakukan pengaturan tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima dan Keputuson Gubemur Nomor 111 Tahun 2004 perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pengaturan lokasi tempat usaha; izin penggunaan lokasi tempat usaha; kewajiban dan larangan; pencabutan/pembatalan izin; pembinaan, pengawasan; serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 111 Tahun 2004 tentang Penataan Lokasi dan Usaha Pedagang Kaki Lima dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum Pada Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2009 dan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan dlperlukan pegawal dengan jumlah dan persyaratan berdasarkan formasi jabatan dengan menetapkan PERGUB
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum Pada Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubermur Nomor 133 Tahun 2009 dan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai diperlukan pegawai dengar jumlah dan persyaratan berdasarkan formasi jabatan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai nama jabatan dan peralatan kerja; serta pengisian formasi jabatan fungsional umum dan penggunaan peralatan kerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai peralatan kerja teknis di luar peralatan kerja umum yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur lnl
9 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 34
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Abang Dan None Jakarta
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Abang dan None Jakarta merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya Betawi sekaligus sebagai sarana bagi remaja Jakarta untuk berperan aktif dalam kegiatan kepariwisataan dan kebudayaan Jakarta, dan untuk meningkatkan penyelenggaraan yang leblh terarah, efektlf dan efisien, perlu ditetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 10 Th. 2009; Keppres No. 80 Th. 2003 std terakhir dengan Perpes No. 95 Th. 2007; Perda No. 10 Th. 2004; Perda No. 10 Th. 2008; Pergub No. 130 Th. 2008 stdd Pergub No. 174 Th. 2009; Pergub No. 107 Th. 2009
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan; pemilihan; sponsor; pembinaan; pemberdayaan; pakaian; kewajiban, hak dan larangan; sanksi; biaya; serta pelaporan Penyelenggaraan Abang dan None Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
33 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 33
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pertimbangan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaring dan menghasilkan calon anggota Tim yang kredibel dan profesional perlu dllakukan penyempumaan terhadap jumlah keanggotaan Tim dan persyaratan yang dibutuhkan dengan menetapkan PERGUB
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 32
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengkajian Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan tahun jamak di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, sekaligus dengan telah dilakukannya perubahan struktur kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 72 Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai lingkup kegiatan; prosedur penetapan; monitoring dan evaluasi; serta pengendalian pengusulan dan pengkajian kegiatan tahun jamak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pentahapan dan Proses Kegiatan Tahun Jamak
8 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 31
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa sesual surat Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Koordinasi Raskin Pusat, tanggal 9 Desember 2009 Tim Nomor 8.2422/KMK/DEP.ll/Xll/2009 hal Pagu Raskin Provinsi 2010, pada angka 4 (empat) menyebutkan Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2010 agar mengacu pada Pedoman Umum Raskin Tahun 2010, sehinga perlu menetapkan Pedoman Umum Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010 dengan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pengelolaan Raskin; Pengorganisasian; Mekanisme Pendistribusian Raskin; Penanggung Jawab Pendistribusian Raskin; Penerimaan Dan Pembayaran; serta Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
16 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat