PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan perencanaan/peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Latuharhary sampai dengan Jalan Tambak yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan lebar 6 (enam) meter dan 12 (dua belas) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dljelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1: 1.000 terdiri dari 3 (tiga) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 88/P/PPSK/DTK/1/08 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat