Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2010

Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Perlaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Latuharhary Sampai Dengan Jalan Tambak Yang Terletak Di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan perencanaan/peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Latuharhary sampai dengan Jalan Tambak yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan lebar 6 (enam) meter dan 12 (dua belas) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dljelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1: 1.000 terdiri dari 3 (tiga) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 88/P/PPSK/DTK/1/08 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Perlaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Latuharhary Sampai Dengan Jalan Tambak Yang Terletak Di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 29
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan