Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017, perlu diganti dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi;
UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sttd UU No.9 Tahun 2015; Peraturan KPK No.2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan UPG Provinsi DKI Jakarta (Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi DKI Jakarta) dan UPG BUMD yang dibentuk dengan Keputusan Direksi. Selain pembentukan UPG, diatur mengenai Susunan UPG, Tugas, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi, Pengawasan oleh Inspektorat, dan Perlindungan Pelapor Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2018; serta Perda No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
PERDA ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan konsep pengembangan kewirausahaan terpadu dan perubahan indikator keberhasilan, Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu perlu diganti dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu;
UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang merupakan kegiatan yang dilakukan dalam mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha dengan cara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat dan/atau Lembaga dan/atau Pihak Lainnya. Dalam Peraturan Gubernur tersebut diatur mengenai tujuan, target serta sasaran PKT, Pendaftaran dan Program Peningkatan Kapasitas Wirausaha, Penyediaan Sarana dan Prasarana Kewirausahaan, Pembentukan Jejaring dan Pasar Bersama, Pemberian Insentif Fiskal Daerah, Kerjasama dan Penugasan, serta Pemantauan dan Evaluasi oleh Tim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Gubemur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi 2019 Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan
kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan
pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai
dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Jakarta;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat
upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan
penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease m2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3723);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Bagian Kedua Wewenang
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Bagian Kedua Kewajiban
Paragraf 1 Pelindungan Kesehatan Individu
Paragraf 2 Pelindungan Kesehatan Masyarakat
BAB IV PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu PSBB
Bagian Kedua Peningkatan Pelayanan Kesehatan
BAB V PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI
Bagian Kesatu Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bagian Kedua Penyebarluasan Informasi
BAB VI KEMITRAAN DAN KOLABORASI
BAB VII PEMULIHAN EKONOMI DAN PELINDUNGAN SOSIAL
Bagian Kesatu Pemulihan Ekonomi
Bagian Kedua Pelindungan Sosial
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
'-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan kesehatan masyarakat pada area publik dan tempat lainnya yang dapat
menimbulkan kerumunan orang, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di ProvinsiDKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatanSurveilans epidemiologi informatika diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyebarluasan informasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dan kolaborasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pemulihan ekonomidiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan sosialdiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Masker, penerapan PHBS pencegahan Covid-19, dan melaksanakan Isolasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, estimasi PAD yang tidak tercapai, program serta kegiatan yang disesuaikan sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2020 berjumlah Rp63.303.092.958.713,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
PERDA terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan
mengenai insentif pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Akademi Jakarta Dan Dewan Kesenian Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat peran dan tata kelola kelembagaan Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta dalam mendukung pengembangan kesenian dan kebudayaan di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Asas, Kedudukan, Tujuan, Tugas dan Wewenang, Anggota, Susunan Organisasi Akademi Jakarta ( AJ ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Keputusan Gubernur Nomor 828 Tahun 1992 tentang Pengesahan Pedoman Kerja Dewan Kesenian Jakarta; dan
2. Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD TA 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2020, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; serta Perda No. 5 Tahun 2007.
Peraturan ini berisi tentang APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2021 berjumlah Rp84.196.593.616.041, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERDA ini terdiri atas 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan pada usia anak menimbuikan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan
tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak, dan dalam rangka pencegahan perkawinan pada usia anak, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pencegahan Perkawinan pada usia anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Orang Tua, Anak, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
PERDA ini terdiri atas 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat