APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, estimasi PAD yang tidak tercapai, program serta kegiatan yang disesuaikan sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2020 berjumlah Rp63.303.092.958.713,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
- PERDA terdiri atas 8 hlm.
|