Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) Tahun dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga-harga dan perkembangan
perekonomian;
c. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar telah ditetapkan
melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 15 Tahun 2013, sehingga dipandang
perlu untuk melakukan peninjauan tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Pelayanan Pasar;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 39 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 39);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Ke bersihan;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu wajib menyusun standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik
1. undang-undang nomor 14 tahun 2008
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 25 tahun 2009
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014
8. peraturan pemeirntah nomor 96 tahun 2012
9. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
10. peraturan presiden nomor 76 tahun 2013
11. peraturan presiden nomor 97 tahun 2014
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
13. peraturan menteri negara perndayagunaan aparatur negara nomor 15 tahun 2014
14. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor 24 tahun 2014
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2016
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
17. peraturan bupati pringsewu nomor 43 tahun 2016
18. peraturan bupati pringsewu nomor 1 tahun 2017
peraturan bupati ini memutuskan tentang standar pelayanan perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH PEKON
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 15 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 25 tahun 2004
3. undang-undang nomor 48 tahun 2008
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011
5. undang-undang nomor 6 tahun 2014
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
8. peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 1 tahun 2015
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 03 tahun 2010
12. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 10 tahun 2015
peraturan bupati ini memutuskan tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah pekon
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
1. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
2. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
3. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
4. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
5. undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
6. undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
8. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
9. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah
10. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang
11. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pernagkat daerah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
13. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
14. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 43 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja dinas-dinas pemerintah daerah
peraturan bupati ini memutuskan tentang jadwal retensi arsip keuangan pemerintah kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan industri dan perdagangan sudah
menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf kehidupan;
b. bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang
lebih baik di bidang industri dan perdagangan guna
mempercepat pembangunan, mewujudkan
pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan
lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan, perlu
pengaturan mengenai perizinan kegiatan industri dan
perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan
Pendaftaran Kegiatan Industri dan Perdagangan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan lndustri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5231);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3805);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Pepublik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
22.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal;
23. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang
Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib
Daftar Perusahaan;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG./
PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan
Pergudangan;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 39/M-DAG/ PER/ 12/2011;
26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/
PER/9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 32/M-DAG/
PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 47 /M-DAG/PER/9/2009;
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/
PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
29. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 66/M-lND/
PER/9 /2008 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan
Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat
Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 10);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Perizinan Kegiatan Industri dan Perdagangan
3. Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Penjualan Langsung
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Tanda Daftar Gudang
8. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Lain-lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Pringsewu tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu TA 2016
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih Ianjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
1. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994
2. UU No.28 Tahun 1999
3. UU No.17 Tahun 2003
4. UU No.20 Tahun 2003
5. UU No.1 Tahun 2004
6. UU No.15 Tahun 2004
7. UU No.25 Tahun 2004
8. UU No.33 Tahun 2004
9. UU No.48 Tahun 2008
10. UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019
11. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015
12. PP No.109 Tahun 2000
13. PP No.55 Tahun 2005
14. PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010
15. PP No.8 Tahun 2006
16. PP No.39 Tahun 2007
17. PP No.22 Tahun 2008
18. PP No.48 Tahun 2008
19. PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018
20. PP No.69 Tahun 2010
21. PP No. 71 Tahun 2010
22. PP No.2 Tahun 2012
23. PP No.27 Tahun 2014
24. PP No.12 Tahun 2017
25. PP No.18 Tahun 2017
26. PP No. 2 Tahun 2018
27. PP No.56 Tahun 2018
28. PP No.12 Tahun 2019
29. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018
30. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2019
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.133 Tahun 2017
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2020
40. Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020
41. Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.07/2020
42. Keputusan Menteri Keuangan No.15/KM.7/2020
43. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor: 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016
45. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.07 Tahun 2010
46. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.11 Tahun 2017
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA PEKON
KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan penetapan besaran Alokasi
Dana Pekon (ADP) dapat berjalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, perlu adanya
panduan dalam penetapannya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Pemerintahan Pekon, perlu
didukung dana untuk melaksanakan tugas dibidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
c. bahwa salah satu sumber pendapatan pekon adalah
Alokasi Dana Pekon (ADP) yang telah dituangkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pringsewu, sehingga dipandang perlu
menetapkan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi
Dana Pekon (ADP) di Kabupaten Pringsewu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penetapan Besaran Alokasi Dana Pekon Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 185, Tambahan Lembara Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu N mor 07
Tahun 2010 ten tang Pokok-pokok Pen elolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Alokasi Dana Pekon
3. Penetapan Besaran Alokasi Dana Pekon
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN MELALUI UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, TAMBAH UANG PERSEDIAAN DAN MEKANISME LANGSUNG
ABSTRAK:
adanya perubahan pada tata cara pembayaran melalui uang persedian, ganti uang persedian, tambah uang persedian, dan mekanisme belanja langsung, dalam rangka optimalisasi pengendaliannya perlu dilakukan perubahan atas peraturan bupati pringsewu nomor 02 tahun 2018 tentang tata cara pembayaran melalui uang persedian, ganti uang persedian, dan mekanisme belanja langsung
1. undang-undang nomor 28 tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
5. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelopran keuangan dan kinerja instansi pemerintah
11. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
13. peeaturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
14. peraturan direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
17. peraturan buapti pringsewu nomor 02 tahun 2018 tentang tata cara pembayaran melalui uang persediaan, ganti uang persedian, tambah uang persedian dan mekanisme langsung
peraturan buapti ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati pringsewu perubahan atas peraturan bupati pringsewu nomor 02 tahun 2018 tentang tata cara pembayaran melalui uang persedian, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan dan mekanisme langsung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat