Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan
bagian perwujudan pemenuhan hak dasar masyarakat
dalam berkomunikasi, memperoleh informasi dan
menyampaikan informasi guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan
serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan, penataan dan pengendalian
terhadap pembangunan infrastruktur pasif
telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi telekomunikasi dan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika serta perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah
dimaksud perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian; Fasilitasi Infrastruktur Pasif; Jenis Dan Pembangunan Infrastruktur Pasif; Menara Bersama; Kewajiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Bersama Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 26 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kelembagaan Pemerintah Desa untuk mewadahi pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa dalam rangka melaksanakan urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, perlu ditinjau untuk disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019.
Materi pokok : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 15 Tahun 2015 telah ditetapkan Desa di Kabupaten
Kulon Progo. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah
Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY serta dalam upaya penyelarasan
nomenklatur kelembagaan keistimewaan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 perlu
ditinjau untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
Penetapan Kalurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No.55 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda Kab. Kulon Progo No.8 Tahun 2017 ttg Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Bahwa berdasaran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa sehubungan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 70 Tahun Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu untuk disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2017
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 5 diubah antara lain berbunyi Iuran jaminan kematian pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar 0,72% (nol koma tujuh dua per seratus) ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan besaran iuran jaminan kematian terhitung mulai bulan Juli 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.55 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda Kab. Kulon Progo No.8 Tahun 2017 ttg Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanah Hasil Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Taman Budaya Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat dari K.H.P.
WAHONOSARTOKRIYO KARATON NGAYOGYAKARTA
Nomor: 134/W&K/VIII/2020, Hal: Revisi Surat
Rekomendasi No.125/W&K/VII/2020 Tanah Kas
Desa Pengasih untuk Taman Budaya Kulon Progo,
tanggal 4 Agustus 2020, permohonan Pemerintah
Daerah kepada Kasultanan, Tanah Hak Milik
Kasultanan di atas tanah tersebut berdiri bangunan
Taman Budaya Kulon Progo dikabulkan dengan
syarat Pemerintah Daerah harus menyediakan tanah
pengganti seluas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, bahwa tanah pengganti yang telah selesai dilakukan
proses pengadaannya serta telah menjadi Barang
Milik Daerah, sehingga agar dapat berdayaguna dan
bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah
perlu optimalisasi pemanfaatannya;
c. bahwa Bupati sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang
menetapkan kebijakan dalam rangka pengelolaan
Barang Milik Daerah;
d. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah pengganti
tanah Taman Budaya Kulon Progo telah selesai
dilaksanakan dan agar tanah tersebut dapat dikelola,
berdayaguna dan berhasilguna, perlu diatur
pengelolaannya;
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 34 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 104 Tahun
2016.
Materi pokok : Tanah Taman Budaya Kulon Progo, Pengadaan Tanah, Tanah Pengganti, Kelebihan Tanah Hasil Pengadaan, Pendaftaran Tanah dan Tanah Hasil Pengadaan, Pengelolaan Tanah Hasil Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat