Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29
September 2020;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
27. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
366/KEP/2020;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10
Tahun 2017;
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.578.872.013.759,00
terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.561.077.793.439,00
b. Belanja Daerah Rp1.543.635.179.323,00
Defisit/Surplus Rp17.442.614.116,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp17.794.220.320,00
2. Pengeluaran Rp35.236.834.436,00
Pembiayaan Netto (Rp17.442.614.116,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun
berkenaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 telah diatur Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui Perubahan Perda tentang APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud jenis belanja dan antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah,
ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD,
ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda
tentang perubahan APBD atau ditampung
dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6)
Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditampung dalam laporan realisasi anggaran
apabila: a. tidak melakukan perubahan APBD
atau b. pergeseran dilakukan setelah
ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD
dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pergeseran anggaran diatur dalam
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah,
ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD,
ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda
tentang perubahan APBD atau ditampung
dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6)
Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditampung dalam laporan realisasi anggaran
apabila: a. tidak melakukan perubahan APBD
atau b. pergeseran dilakukan setelah
ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD
dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pergeseran anggaran diatur dalam
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan
Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa
belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan
Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus
segera dilaksanakan dan/atau kegiatan
Pemerintah Daerah yang apabila tidak
dilaksanakan akan mengganggu pelayanan
masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja
Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja
langsung ke Belanja Tidak Terduga; bahwa penambahan pendapatan di Pendapatan
Dana Transfer Khusus – Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Non Fisik, penuangan anggaran bersumber DAK Fisik dan DAK Non Fisik, penyesuaian
alokasi anggaran bersumber DBHCHT,
penggeseran Belanja Tidak Terduga, perubahan
uraian dalam sub rincian obyek belanja OPD,
perubahan antar rincian obyek belanja OPD,
penyesuaian nomenklatur nama sub kegiatan
dan penyesuaian keluaran;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon ProgoNomor 9 Tahun 2021 Nomor 13 Tahun 2021 ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021
Materi Pokok: Penjabaran APBD TA. 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Halaman: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2015
tata cara pembagian-penetapan rincian dana kalurahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KALURAHAN SETIAP KALURAHAN KABUPATEN
KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, dipandang perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2019; eraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11
Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 84) diubah, yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, menyisipkan Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C; mengubah Pasal 9, menyisipkan Pasal 9A dan Pasal 9B, mengubah Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan Setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 84)
Jumlah Halaman : 23 HLM; Lampiran : 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Perbup No 51 Tahun 2017 ttg Tata Cara Pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2017 telah ditetapkan Tata Cara Pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, maka terhadap Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2017 perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nomor 15 Tahun 2018.
Materi Pokok : Pernyataan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah
Jumlah halaman : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu penyesuaian terhadap nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok :
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 huruf e dihapus.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pendidikan keagamaan salah satu jenis pendidikan
dalam satu sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan masyarakat yang beriman,
bertaqwa, dan berakhlak mulia berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa penyelenggaraan pendidikan keagamaan dalam
bentuk pesantren mendapat respon yang baik dari
masyarakat Kabupaten Kulon Progo maupun masyarakat
dari luar Kabupaten Kulon Progo; bahwa belum adanya peraturan yang mengatur
keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan
dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan
fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Perencanaan; Pelaksanaan; Hak; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; Koordinasi dan Komunikasi; Pendanaan; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah halaman: 13 HLM; Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat