Retribusi-Pelayanan-Kesehatan-Pada-Unit-Pelaksana-Teknis-Dinas-Pusat-Kesehatan-Hewan-Dinas-Kelautan-Perikanan-dan-Peternakan
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani, maka
pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan milik masyarakat, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. Bahwa dengan telah ditetapkannya UndanUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajDaerah dan Retribusi Daerah, Retribusi PelayanKesehatan Hewan merupakan salah satu jenRetribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan hewan;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/ Permentan/OT.140/9/2007; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1993;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Prinsip Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Hewan; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penerimaan Dan Penggunaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 3 halaman; Lampiran: 3 halaman
|