TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN TEKNIS PEI.IYALURAN BENIH IKAN PRODUKSI BALAI BENIH IKAN SANGALI,A' KABUPATEN TANA TORA"IA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribusian dan Teknis Penyaluran Benih Ikan Produksi Balai Benih Ikan Sanggala Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa benih ikan produksi Balai Benih Ikan Sangalla'perlu
didistribusikan dan disalurkan kepada kelompok
pembu.lidaya ikan dan usaha pembenihan rakyat di
Kabupaten Tana Totaja;
bahwa untuk tertib dan lancarnya pendistribusian dan
penyaluran benih ikan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, diperlukan adanya pengaturan mengenai pendistribusian
dan teknis penyaluran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
da-tam hu:ruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendistribusian dan Teknis BenJr Ikan
Produksi Balai Benih Ikan Sangalla' Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74. Tambahan Lerrrbaran Negara Republik Indonesia l{omor
t8221;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya AIam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun f990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20O4 tentang Perikanan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 I'lomor
1 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I'lomor
44311;
2
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan PeraEuran Perundang- undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerinta-han Daerah (Lembaran Negara Republik Ind onesia
Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indcnesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (kmbaran llgara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tana Toraja
(kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2OO8
Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentarrg Pembentukan Organisasi dar Tata
Kerja Perargkat Daerah Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Torqja Nomor I Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O12 Nomor 1);
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2009 t entang
Rincian T\rgas Pokok dan fungsi Jabatan Struktura.l pada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDISTRIBUSIAN
BAB III
TEKNIS PENYALURAN
BAB TV
KEfENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
NOMOR:6 TAHUN2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2016
PENDISTRIBUSIAN DAN TEKNIS PENYALURAN BENIH IKAN PRODUKSI BALAI BENIH lKAN SANGALLA' KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDISTRIBUSIAN DAN TEKNIS PEI.IYALURAN BENIH IKAN
PRODUKSI BALAI BENIH IKAN SANGALI,A'
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa benih ikan produksi Balai Benih Ikan Sangalla' perlu didistribusikan dan disalurkan kepada kelompok pembudidaya ikan dan usaha pembenihan rakyat di Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pendistribusian dan
penyaluran benih ikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya pengaturan mengenai pendistribusian dan teknis pcnyaluran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendistribusian dan Teknis Benih Hean Produksi Balai Benih Ikan Sangalla> Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Und.ang Nomor 5 Tahun 1990 ten-tang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
3419);
3. Undang-Undang Nornor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 r entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia Nornor 5679};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Anta.ra Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran, Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1};
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja;
uraian tugas dan fungsi staf ahli bupati tana toraja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2016/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Tana Toraja
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Pei'angkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Uraian Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1959 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5587;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antar Pemerlntah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
6, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana
Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
NOMOR 4 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2016
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2016/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
b. bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai tindakan dalam huruf a, perlu
Menemukan Peraturan Bupati Tana Toraja Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Staf
Ahli Bupati Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomar U8 Tanun 19/4 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagai suatu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1959 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 Tentang
Kepagawaian;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor: 5587;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antar Pemerlntah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
6, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana
Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
NOMOR 4 TAHUN 2016
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2016
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, maka perlu pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
1.Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pendidikan minimal SMA / sederajat Selatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 );
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab dan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perjalanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 };
7. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5494 );
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagai akibat telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 159b / Menkes/Per / 11 / 1988 tentang Rumah sakit;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN LAIN LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
NOMOR 2 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2016
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, maka perlu pemberian tambaha:n penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipa.dada sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tambahan. Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Rumah sakit Umum Daerah Lakipadada;
1 Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan· Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor .23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 ) ;
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4286 );
4. Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan . dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66i Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4400 ) ;
5. Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan . Perundane Undangan. (
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 5494 );
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun2014 tentfil?.g Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan DisiP.lin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Peraturan Perundang undangan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah sakit;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2008 tentang pokok- pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
4. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2016
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a
bahwa untuk melaksanakal Pasal 201 dan Pasal 2O2 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No'13 Tahun 2OO6
ientang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagalmana telah diubah beberapa kali terathir dengan
Peraiuran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas
jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Batas Jumlah Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP). Surat Permintaarr Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tamba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
r822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
daerah, sebagaimna telah telah diundangkan beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perjalanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perjalanan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagai awal diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O 11 tentang Perubahan Kedua Peratr:ran Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tala Toraja Nomor 2 Tahun
20O8 tentang Pokok-pokok Pengelolaal Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016.
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) , SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) , Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakal Pasal 201 dan Pasal 202 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
ientang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagalmana telah diubah beberapa kali terathir dengan
Peraiuran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas
jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Batas Jumlah Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP). Surat Permintaarr Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tamba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan
Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, sebagaimana telah diundangkan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2904 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-undang Nomor L2 Tahun 2011, tentang
Pembeitukan Peraturan Perundang - Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan Keuangan Daerah;
8
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang
9
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedomarr Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaal Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016.
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakarl Ketentuar:t Pasa.l 14 ayat (4), Pasd
77 ayat (3), Pasal 2l ayat (3), Pasal 28 ayat (7), Pasal 31 ayat (3),
Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksan aran Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-L/ndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentanl3 pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51187), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan tJndang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tah.un 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (1
ah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Namor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Carn
Perbaikan dan perbaikan Insentifpemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Dacrah (L
(Lembaran N
negara R
liIndonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Duerah, sebagai telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Dacrah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagian telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tuna Toraja Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan 7
TErtentu (Lembah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 8);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toruja Nomor 2 Tahun 2012
tentang Fembentuk
n Organisasi
si Dan Tata
Kerja Kantor
Pelayanan Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana Toraja (Lembaran
daerah Kabupaten Tana Toraja tahun 2012 Nomor 2);
17.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenanganperizinan dan nonperizinan Kepada
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERMOHONAN IZIN
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG TELAH KADALUWARSA
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
NOMOR 42 TAHUN 2015
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat