TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP LEMBANG KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pembagian dana desa setiap lembang secara merata dan berkeadilan, perlu diatur Tata Cara Pembagian
dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Lembang
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah
Nomor 60 Tahun 2074 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara. Bupati menetapkan rincian dana desa Desa untuk setiap lembang
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Lembang di Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6791;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 244);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.O7/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.O7 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/ PMK.07/ 2017 tentang pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor l970);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 / PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2018 Nomor 46);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 49);
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
PELAPORAN DANA DESA
SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Menimbang:
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangari
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundanz- ndangan (Lembaran Negara REpublik
Indonesia Tahun 2011 omor 53, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonr-sia Nornor 4503):
13. Peraturan Pemerintah omor o Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)·
18. Peraturan Pemerintah omor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembagian clan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73);
22. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran ·2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
23. Pe.a. �a..:. • �e eri D am . egeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
? io ... a:: Pe zelolaan Keuanzan Daerah sebagaimana telah diubah
bebe apa · terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
omor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam egen Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2018;
\
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun �008
.,
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan usunan Perangkat Daerah;
27. Peraturan Daerah Ka bu paten Tana Toraja omor 8 Tahun 201 7
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
PASAL 5
PASAL 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
NOMOR 28 TAHUN 2017
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak, khususnya terhadap pajak Restoran sesuai dengan kondisi perekonomian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraj a Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I[ di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi
di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasa.14 dan pasa.l 5 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan Susunan dan Tipe Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN} lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSl
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2009
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2018
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pengisian uang persediaan. ganti uang persediaan, dan tambahan uang persediaan di
setiap perangkat daerah, perlu penerbitan dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang dilakukan oleh/ bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk memperoleh persetujuan dari pengguna angggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 201 dan pasal 202 J
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun fL
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam peraturan kepala daerah serta batas j umlah pengaj uan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu penggu naan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP). Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU} di Lingkungan P,rerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
: l .Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 1822};
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4355};
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 . Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-1
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 4389);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tah un 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun
20 l 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun O1 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018
pERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Tambahan Dana Desa, Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja ( P3K2 J, Dana Alokasi Khueue Tambahan Usulan Daerah yang diterima Kabupaten Tana Toraja dan Siea Dana Alokasi Khusus 2014 eerta terjadinya perkembangan yang tidak eeeuai dengan aeumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan eebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturari Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Wmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor lS Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dari Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400J;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pueat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undarig Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Z014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679a;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tahun Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rinciari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 673);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Perigelolann Keuarigan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor S Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentnng Pokok-pokok Pengelolaan Keungan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201S;
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang;
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 30 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten TanaToraja Tahun 2015 Nomor 7 ) diubah sebagai berikut;
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
NOMOR 18 TAHUN 2015
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting dan perlu digali guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah; berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
merupakan pajak Pusat yang diserahkan ke Daerah sehingga perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang
5. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
9. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat ( I )
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan p1sal 4
ayat ( 5 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
38 Tahun 2015 ten tang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Tana Toraja.
b. bahwa dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 35
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Tana Toraja, masih terdapat kekurangan dan belum
menampung pengaturan mengenai kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja secara
lengkap sehingga diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
2
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
. 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 173, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
· Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan dan - susunan
Perangkat Daerah;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 26 TAHUN 2017
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka dipandang perlu penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang –undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;.
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pungutan Pajak Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5g ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun ?003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tanrrbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengeloiaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran I{egara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun ?OO4
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undarg Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun bOff tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO14 tentang
Pemerintahan Daerah fl.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambaJta_n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587| sebagaimana
telah Jiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomo. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4a, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun , 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
t2.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 ten+,ang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nombr 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhil dengan Peraturan Menteri Dalam' Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013
tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di
lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 266);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 20 14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintaharrr yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
(kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 3);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten tana for)3a (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1;
20. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2015
tentang Pola Tarif [,ayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK, SUBJEK, DAN PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF
BAB III RUANG LINGKUP TARIF PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV STRUKTUR TARIF DAN BESARAN TARIF
BAB V KETENTUAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VII KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PADA RUMAH SAKIT
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
NOMOR 30 TAHUN 2015
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat