KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KAE}UPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, Kelurahan merupakan perangkat
Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau
melaksanakan sebeglan tugas Camat;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7
Peraturan Daerah Kabup'aten Tana Toraja Nomor l0
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\.rgas dan Fungsi
serta Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Tana Tora-ia;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan l,embaran Republik
Indonesia Nomor: 5494);
2
MenetaPkan :
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Talr}rahan Lembaran
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- NOMOR 64 TAHUN 2016
- 10
|