Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2O2l tenlan,g Kebijakan Kabupaten/Kota
l,ayak Anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan
Kabupaten Layak Anak melalui pengintegrasian kebij akan,
program dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang diatur dengan Peraturan Dae''ah
tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa sebelum ditetapkannla peraturan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk
mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di
Kabupaten Tana Toraja perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahu,a Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor i0 Tahun
2017 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak, perlu
disesuaikan dengan dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
(r
Kesejahteraan Anak (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143)
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor
3668);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang pengesahan
ILO Convention Nomor l3g Concerning Minimum Age for
Admisi.sion to Emplogment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum untuk diperbolehkan beke{a) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun tUSe lomor iaSSl;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3gg6);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2012 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2016 Nomor
237, tambahan l,embaran Republik Indonesia Nomor 5946);
7. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO7 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tah un
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Kabupaten/Kota layak Anak (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nornor
(3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. PeraturalMenteriNegaraPemberdayaarrPerempuandan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak ;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
indikator Kabupaten/Kota Layak Anak ;13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Kabupaten/Kota Layak Anak ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atae Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor' 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 04);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2017 tentang Periindungan Perlindungan Perempuan dan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tana TorajaTahun
2017 Nomor 04, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 22) ;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP DAN STRATEGI
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB IV : PEMENUHAN INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB V : TAHAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB VI : KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB VII : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DAN KELUARGA
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PERAN SERTA DUNIA USAHA DAN MEDIA MASSA
BAB XI : PENGHARGAAN
BAB XII : PENDANAAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai beriaku, peraturan
Bupati Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kabupaten tayak Anak (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 10) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN
2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat
Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dan
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 345/I/TAHUN 2023
tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023, diperlukan D
penyesuaian pendapatan dan pergeseran belanja daerah.
program, kegiatan, sub kegiatan, rincian objek belanja dan sub rincian belanja, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020/ tentang: Kebijakan Keuangan NegarA dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan feuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Dacrah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan T
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewfin
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia /)
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RepubliRY Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara RApublik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067):
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah J
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun'
2022 Nomor 972);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022 lentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);
25. Peraturan. Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
26, Peraturan Daerab Kabupaten Tana Toraja Nomor 6. Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan, dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Deerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 1022 tentang Penjabarein Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah, Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
NOmor 34)
PASAL I : Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34), diubah
PASAL 3 : Anggaran pendapatan
daerah
semula direncanakan
sebesar /
Rp1.147.533.420.000,00 (satu triliun seratus empat puluh tujuh milyar Lima ratus
tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), bertambah sebesar
Rp31.200.000.000,00 (tiga pu.luh satu milyar dua ratus juta rupiah}, sehingga
menjadi sebesar Rpl.178. 733.420.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh delapan
milyar tujuh ratus tiga pu.luh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Pasal 8 : Pasal 3 huruf b, semula
direncanakan sebesar Rp994.033.420.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
empai milyar tiga puluh tigajuta empat ratus dua puluh ribu rupiah) bertambah
sebesar Rp31.200.000.000,00 (tiga puluh satu milyar dua ratus ju.ta rupiah),
sehingga menjadi sebesar Rpl.025.233.420.000,00 (satu triliun duapuluh lima
milyar dua ratus tiga puluh tiga ju.ta empai raius dua puluh ribu rupiah) yang
terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
Pasal 9 : dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf b, semula direncanakan sebesar Rp52.540.018.000,00 (Zima
puluh dua milyar lima ratus empat puluh ju.ta delapan belas ribu rupiah),
bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00 (tigapuluh stau milyardua ratusjuta
rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp83.740.018.000,00 (delapan puluh tiga
milyar tujuh ratus empat puluhjuta delapan belas ribu rupiah)
Pasal 11 : Anggaran belanja daerah semula direncanakan sebesar Rpl.147.533.420.000,00
( satu triliun seratus empat puluh tujuh milyar Zima ratus tiga puluh tiga ju.ta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
bertambah sebesar Rp31.200.000.000,00
(tiga puluh satu milyar dua ratus juta rupiah)
sehingga menjadi sebesar
Rpl.178.733.420.000,00 (satu triliun. seratus tujuhpuluhdelapan milyartujuhratus
tigapuluh tigajuta empat ratus duapuluh ribu rupiah)
Pasal 12 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a,
semula direncanakan sebesar Rp820.819.472.066,00
Pasal 13 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a, semula direncanakan sebesar Rp507 .135. 778. 780,00
Pasal 15 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
semula direncanakan sebesar Rp170.405.785.934,00
Pasal 16 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
semula direncanakan sebesar Rp15.000.000.000,00
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETI GABELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETI GABELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun' dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun entang
Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2
Tahun 2022 lentangCipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjargan Hari Raya Dar Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahart
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(t embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pembentukal dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 04);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
8. Peraturan Bupati Kabupaten Tana Torqja Nomor 34 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daeralr Tahun Anggaran 2023 (Beita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nornor 34;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 06 Tahun 2022 tentang pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, penerima pensiun,
dan penerima
Tunjangan Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 06 Tahun 2O22), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2023
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG,
TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN
LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM
PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT
DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2023, secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap
Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
* Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tara Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015
tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Torajal Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggran 2023 (Lembaran
Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN
PEMERINTAH LEMBANG, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III : HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA
PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2023
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA
LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin pengalokasian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi fiaerah yang secara merata serta
berkeadilan, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian
Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana kmbang dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lembang
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Tingkat Il di Sulawesi
Pembentukan Daerah-daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukal Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a95);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2016 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.'Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal'
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja
. (lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tenlang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
13. Peratural Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan lembaga (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
14. Peraturan Bupati Tana Torqja Nomor 03 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lembang
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor
03);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daeralr Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 341;'
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2023
PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TAN TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa da-lam rangka kelancaran pengelolaan Dana
Desa secara transparan dan akuntabel maka perlu
ditetapkan pedoman pengelolaan
Dana Desa di
Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 2Ol /PMK.OT /2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan pedoman
pengelolaan Dana Desa di l,embang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan
Dana Desa di Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(L.embaran Negara Republik indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia NOMOR 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Feraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebegaimana
telah diubah beberapa kali terakhA dengan peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14
tentang Perah:ran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (LEmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara/
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633)10. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor g Tahun 2022
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
e60);
I 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/IPMK.07 /2022 tentang pengelolaan
Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang penetapan
Nama dan Jumlah
Kecamatan, Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten
Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2013 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Iembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Torqja Nomor 03 Tahun 2020
tentang Tata Cara pengadaal
Barang/Jasa di lembang
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2O
Nomor 03);
15. Peraturan Bupati Tana Torqia Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JUMLAH LEMBANG
BAB III : PENGALOKASIAN
BAB IV : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN
BAB V : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VI : PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VII : PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN
PENYALURAN DANA DESA
BAB VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2023
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah l,akipadada telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pembentukal
Organisasi Dan Tata Kery'a Unit Pelalsana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Lakipadada Pada Dinas Kesehatan;
. bahwa peraturan bupati seb"gaimana dimaksud pada huruf
b
a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Unit Pelaksana Telmis Rumah
Sakit Umum Daerah l,akipadada serta dalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Tana Toraja Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tata Ke{a Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah t akipadada
pada Dinas Kesehatan.
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
r8221;
2.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentatg
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahal lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
67571;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l'
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2Q2O tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 terrtar,g Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturarr Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pedoman Pembentukan dan klasifrkasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1213);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2I tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (lembaran Daera]r Kabupaten Tana Toraja Ta]run
2022 Nornor 41;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : OTONOMI RUMAH SAKIT
BAB V : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI : KELOMPOK JABATAN NON STRUKTURAL
BAB VII : KEPEGAWAIAN DAN ESELONISASI
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah lakipadada pada
Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor
23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata ke{a Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tana Toraja telah ditetapkan
Peraturan Bupati Tana Tora-ia Nomor 62 Tahwn 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta dalam
rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi,
Serta Tata Keq'a Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1
Nomor 82, Tambahan [rmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2O22 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahtn
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodelikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
1 1 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahw 2O2l Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja TaJ:,r-n 2022
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupa.ti Tana
Toraja Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Keq'a Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2016
Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 24 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN
DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keda Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 6l Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Serta
Tata Keq'a Badan Kepegawaian Dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Tana Toraja
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabu paten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia serta dalam rangka
melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tarr.bahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Irmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor l8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dal
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah(lcmbaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahrun 2022 Nomor 4).;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keq'a Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Torqja Tahun 2o16 Nomor
61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan organisasi, T\.rgas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tana Toraja
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 43) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGEI,OLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA BADAN PENGEI,OLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata keda Badan Pengelolah Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Tana Toraja telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 59 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolah Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja dan kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata ke{a
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Tana Tora-la sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 41 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan fungsi pada Badan Pengelolah Keuangan
dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah serta
dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2O22 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, T\rgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tenlatg
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nornor 143, Tambahan [,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 63801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtn 2022
Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Ke{a (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tefiar'1 Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentarrg
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan la.yanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor
20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6622);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur,
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 546);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Nomor l0
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 1O) sebagai mana telah diubah
dengan Peratural Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
(Berita Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun 2016 Nomor 59);
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Torqia (Berita Daerah
Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2016 Nomor 6O) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 41 Tahun 2Ol8
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat