BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : JUMLAH LEMBANG BAB III : PENGALOKASIAN BAB IV : TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN BAB V : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB VI : PENGGUNAAN DANA DESA BAB VII : PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA BAB VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat