ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PASAR
PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH,
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan
Perindustrian perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah,
Perdagangan Dan Perindustrian ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa ka1i, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan l-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2 Ta!:iurr 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2OIZ
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifrkasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
(lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19) sebaqaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun
2O22 Nomor 4l;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS DAN FUNGSI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : KOORDINATOR
BAB VII : KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
36 tahun 20l7 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2017 Nomor 36 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan
penyusunan anggaran belanja Kabupaten Tana Toraja
secara secara ekonomis, efesien, efektif dan dapat
dipertanggungjawabkan, diperlukan analisis standar
belanja sebagai pedoman untuk menilai kewajaran biaya
dan beban kerja atas suatu sub kegiatan yang
dilaksanakan setiap perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, analisis standar belanja, standar
teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor · 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 31);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III : JENIS ASB
BAB IV : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 58 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahtn 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Krcdit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pernerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan! Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB III : PENYELENGGARAAN KKPD
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 54 Tahun 2023
PENGADAAN SARANG DAN/ATAU JASA PADA SADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KASUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGADAAN SARANG DAN/ATAU JASA PADA SADAN LAYANAN UMUM
DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
KASUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Sadan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
Kabupaten Tana Toraja;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/
jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 487);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022 Nomor 4);
10.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2023 Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PRINSIP DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB V : FLEKSIBILITAS
BAB VI : JENIS PENGADAAN
BAB VII : BATASAN NILA! PENGADAAN BARANG DAN/ATAV JASA
BAB VIII : PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB IX : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 53 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KABUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan
kualitas layanan umum yang diberikan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah Lakipadada diperlukan Standar Pelayanan
Minimal RuMah Sakit;
b. bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan
Minimal diatur dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Umum Daerah Lakipadada Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 1
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan / (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara A Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara A Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Tana Toraia Nomor 26 Tahun 2023^ tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keria Uniti Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana . Toraja Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN'
BAB III : JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN SPM
BAB IV : PELAKSANAAN
BAB V : PENERAPAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 52 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023.
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2023
TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI LEMBANG DALAM
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana
Desa secara Transparan dan Akuntabel maka perlu
ditetapkan pedoman pengelolaan
Dana Desa diLembang Dalam Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 201 /PMK.07 /2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan pedoman
pengelolaan Dana Desa di l,embang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan
Dana Desa di Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 lentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tal:.un 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undalg Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. (t
Tahun 20 14 tentang Desa (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagarrnana
telah diubah beberapa kal.i terakhir dengan peraturarl
Pemerintah Nomor I I Tahun 2019 tentang perubaha.rt
Kedua Atas Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 201.1
tentang Peraturan pelaksanaan
Undang_Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Ddsa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor l68, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 555g),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor g Tahun 2016 (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611):
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633):
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Priontas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
11. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 759);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020
Nomor 03);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Tahun Anggaran
2023 (Berita DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa di kmbang dalam Kabupaten Tana
Toraja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 Nomor 27), diubah
PASAL 7 : Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh Kabupaten dalam penilaian
indikator tambahan
PASAL 25 : Ketentuan Pasal 25, diubah
PASAL 26 : PERUBAHAN PERATURAN BUPATI INI MULAI BERLAKU
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 50 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Negeri telah dibentuk berdasarkan Peraturaa Bupati Tana
Toraja Nomor 30 tahun 2Ol7 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Sekolah
Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengal Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaeraJr, maka
Peraturan Bupati Nomor 30 ta-hun 2Ol7 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana
Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas
Pendidikan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama
Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. UNDANG UNDANG NOMOR 29 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
2.
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor l2 Tahun 201I tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kela menjadi
Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 14, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 23, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahurr 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Telcris (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Ke{a
t
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 41;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KOMITE SEKOLAH
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VII : KEPEGAWA]AN DAN JABATAN
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Torja Tahun 2017
Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri telah
dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
29 tahun 2Ol7 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada Dinas
Pendidikan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor l0 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mata
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2Ol7 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana
Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
2.
Peraturan Perundang-undalgan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang_
Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentarrg Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan
atas peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan
dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 112, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor lI4, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Ta}run 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentalg Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol7
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 206);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 terrtang
Perubahal Ata.s Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Torja Tahun 2022 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KOMITE SEKOLAH
BAB VI :KELOMPOK JAEIATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VII : KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : PEMBIAYAAN
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati rana Toraja
Nomor 29 Tahun 2ol7 tentang Pembentukan organisasi dan Tata. Ke{a Unit
Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri pada Dinas pendidikan Kabupaten
Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2017 Nomor 31),
dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 48 Tahun 2023
TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA DENGAN PIHAK LAIN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA DENGAN PIHAK LAIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerjasama Badan
layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada dengan Pihak lain;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 42861 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tenlang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063); sebagaimaaa telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Ke{a (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Keg'a (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lnmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 42,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tenlang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah , (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Ircmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan la.yanan Umum (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor45021; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 terrtang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Badan layanan Umum
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Tepublik Indonesia
Nomor 5340);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan
Perangkat daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 26 Tahun 2023
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I : KETEMTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN KERJASMA
BAB III : PRINSIP KERJASAMA DAN BENTUK KERJASAMA
BAB IV : TATA CARA KERJASAMA
BAB V : TIM KOORDINASI KERJA SAMA RUMAH SAKIT DAERAH
BAB VI : HASIL KERJA SAMA
BAB VII : PERUBAHAN KERJASAMA
BAB VIII : BERAKHIRIIYA PERJANJIAN KERJASMA
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 46 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid 19) dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19)
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 2) (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 02);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2023
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 03);
23. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
24. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
PASAL 1 : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022
PASAL 2 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini
PASAL 3 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi
anggaran.
PASAL 4 : Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
PASAL 5: Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat