ABSTRAK: |
- bahwa dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desaperlu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah
aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan CoronaVirus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,perlu dilakukan peninjauan kembali terkait substansi yang diatur dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2015.
- PERBUP ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 40 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2015 Nomor 48) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 1D Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2017 Nomor 27) diubah diantaranya Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 6A dan
Pasal 6B, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf g dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 angka 2 diubah dan ditambah huruf h, ketentuan Pasal 22 angka 8 dihapus, dan ketentuan pasal 22 angka 14, Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 29A, Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1(satu) BAB yaitu BAB IIIA, Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 7 (tujuh) pasal baru yaitu Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, Pasal 33F dan Pasal 33G, Ketentuan pasal 34 ayat (2), Ketentuan pasal 52 diubah, Ketentuan pasal 53 ayat (4) diubah, dan diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 64A.
|