Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 40 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2015 Nomor 48) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 1D Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2017 Nomor 27) diubah diantaranya Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf g dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 angka 2 diubah dan ditambah huruf h, ketentuan Pasal 22 angka 8 dihapus, dan ketentuan pasal 22 angka 14, Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 29A, Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1(satu) BAB yaitu BAB IIIA, Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 7 (tujuh) pasal baru yaitu Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, Pasal 33F dan Pasal 33G, Ketentuan pasal 34 ayat (2), Ketentuan pasal 52 diubah, Ketentuan pasal 53 ayat (4) diubah, dan diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 64A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
11 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021
Tanggal Berlaku
11 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan