Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.3 SERI C 2016/ NOREG : 2.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk dalam mewujudkan masyarakat Bangka yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 31 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; dan PP No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan serta Prinsip Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, terdiri dari Umum, Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Program Pembelajaran, Pendidikan Dasar teridiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Penyelenggaraan Pendidikan NonFormal terdiri dari Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan, Satuan Pendidikan NonFormal, terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majelis Taklim, Sanggar Kegiatan Belajar, Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Non Formal, Program Pendidikan NonFormal Terdiri dari Pendidikan Kecakan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, Penyetaraan Hasil Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Satuan Pendidikan terdiri dari Kerjasama Penyelenggaraan Penididikan, Kerjasama Pengelolaan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidikan Agama, Pendidikan Keagamaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari ketentuan Umum, Jenis, Tugas dan Tanggungjawab, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan Karier Promosi dan Penghargaan, Larangan, Pendirian dan Pengembangan Satuan Pendidikan terdiri dari Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Nonformal, Peran Serta Masyarakat terdiri dari ketentuan umum, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Pelaksanaan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik pendidikan layanan khusus dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga, dan lainnya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi di bidang : ilmu pengetahuan;teknologi; keagamaan; seni budaya; olahraga; diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan Satuan pendidikan bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan Nasional di satuan pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya diatur dengan Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga dan lain sebagainya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional diatur dengan peraturan satuan pendidikan.
- Kurikulum muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan formal mengacu pada Standar Nasional Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan dari satuan PAUD lain diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SD atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SMP atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut bobot kurikulum muatan lokal pada setiap jenjang pendidikan nonformal yang memuat materi sejarah Daerah dan kewirausahaan sesuai dengan visi Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI – TATA KERJA – PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.6 Seri D 3025/NOREG 2.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengenai susunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban, hak serta larangan kepala desa dan perangkat desa, mengenai hubungan kerja. Persyaratan perangkat desa. Mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa dan mengenai tata kerja dimana dalam melaksanakan tugasnya kepala desa dan perangkat desa wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya maupun dengan organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupatan Bangka Tahun 2000 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Ketentuan mengenai bidang urusan Sekretariat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai pelaksana teknis kewilayahan diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka Tahun 2023.
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti Surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor :
B-1650/Setmen.Birorenkeu/PR.04.01/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 Perihal Alokasi DAK Non Fisik Pelayanan PPA TA 2023, Surat Kementerian Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-173/PK/2022 tanggal 29
September 2022 Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil serta usulan dari Perangkat Daerah lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022, Peraturan Bupati Bangka Nomor 46 Tahun 2022.
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka Tahun 2023 dimana Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 46 Tahun 2022tentang Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 46) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2022.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peninjauan kembali Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri (PD. ALAM) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pendirian Perusahaan, Modal Perusahaan Umum Daerah, Organ Perusahaan Umum Daerah, PErencanaan, Operasional, Dan Pelaporan Perusahaan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL KABUPATEN BANGKA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodir kegiatan dan usulan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangka, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERBUP ini ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022 yaitu Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II pada pasal 2 dimana yang menjadi Standar harga satuan regional meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalan dan di luar kantor, satuan biaya pengadaaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeriharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Regional Kabupaten Bangka.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.12 Seri D 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat