Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 Seri C 2015/TLD No.2/NOREG 2.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pemanfaatan jalan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, terkait dengan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, kemudian terkait dengan ruang milik jalan, meliputi dari ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan, kemudian terkait ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputo bangunan utilitas, penanaman pohon, penebangan pohon, prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat tersebut maka selain peruntukkannya, diatur pula mengenai izin, rekomendasi dan dispensasi. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang manfat jalan dan ruang milik jalan. Pemindahan dan Pembongkaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana hingga penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan diatur dengan Peraturan Bupati. - Tata cara pemberian dispensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pembinaan fungsi jalan kolektor dan lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2006
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.8 Seri D 2014/NOREG 2.4/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan adanya kebijakan dana transfer dari Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daba dan BPJS yang harus dimasukkan dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2013; PERBUP No. 9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 889.984.516.150.- bertambah/berkurang sejumlah Rp.152.156.411.803,43.- sehingga menjadi Rp. 1.042.140.927.953,43.-. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati Dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan
publik secara efektif dan efisien diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat maupun di pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi
publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelolaan SPBE, Pengelolaan Domain, Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini serta guna efektif dan efisiennya Satuan Kerja Perangkat Daerahdalam melaksanakan pemberian hibah, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi yang diatur dalam Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah agar dalam pelaksanaan pemberian hibah dapet berjalan efektif, efisien dan tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brlaku yang meliputi ruang lingkup, hibah, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2021 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 bulan September tahun 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana yang semula sebesar Rp 1.281.103.116.875,00 bertambah/berkurang Rp 19.080.486.741,39 sehingga menjadi Rp 1.262.022.630.133,61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat