Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023. Guna menjamin sinergi, konsistensi dan keselarasan antara perencanaan pusat dan daerah dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 – 2023 perlu untuk
disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023 yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 201–2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1), yaitu ketentuan Pasal 1 diubah, ketentuan Pasal 3 diubah, dan ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas danPlafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 Oktober 2020, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu D terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 1.281.103.116.875,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Argo Lestari Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Derah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat