ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023. Guna menjamin sinergi, konsistensi dan keselarasan antara perencanaan pusat dan daerah dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 – 2023 perlu untuk
disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
- PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023 yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 201–2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1), yaitu ketentuan Pasal 1 diubah, ketentuan Pasal 3 diubah, dan ketentuan Pasal 4 diubah.
|