Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023 yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 201–2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1), yaitu ketentuan Pasal 1 diubah, ketentuan Pasal 3 diubah, dan ketentuan Pasal 4 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 9 Seri D
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan