Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan administrasi kantor
dan operasional kegiatan, perlu dilakukan pengurangan,
penambahan dan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan pada
belanja langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah Kata Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2017; 8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 1 ,2 dan 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
1. Pendapatan :
a. Semula Rp 778.201.807.500,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp 782.412.807.500,00
2. Belanja:
a. Semula Rp 915.341.280.000,00
b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00
Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp. 919.552.280.000,00
Surplus I (Defisit) setelah pergeseran Rp (137.139.472.500,00)
2. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
3. Rincian Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada
angka 1, tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
4. Pelaksanaan ketentuan perubahan pada angka 1 ,2 dan 3 ditetapkan
dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran, pergeseran anggaran
merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
b. bahwa untuk mengantisipasi adanya perubahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan keuangan daerah pada tahun berjalan, perlu
dilakukan mekanisme pergeseran anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 76
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Kepala SKPD mengajukan usuIan pergeseran anggaran secara tertulis dengan
dilengkapi penjelasan anggaran yang mengalami perubahan baik yang berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran anggaran;
2. Pergeseran anggaran dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA OPERASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Pemeritah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program
pendidikan anak usia dini sesuai dengan kondisi daerah
masing-masing melalui Peraturan Daerah;
2. bahwa dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki
pendidikan dasar maka perlu kiranya memberikan rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani bagi anak sesuai dengan tingkat
pencapaian perkembangan anak.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah
Kata Mojokerto Tahun 2015.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOP
PAUD TK Negeri Pembina Tahun 2017 disusun dengan tujuan :
1. Mendukung Pelaksanaan kegiatan akademis dan non akademis;
2. Meringankan beban masyarakat terhadap sebagian kebutuhan
non personalia siswa;
3. Meningkatkan Kebutuhan kualitas pengelolaan administrasi
sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat