Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 81/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Jaminan Sosial Bidang Kesehatan di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa, pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
dalam pembiayaan kesehatan masyarakat di kota mojokerto
menjadi salah satu prioritas pelayanan dalam bidang
kesehatan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
penduduk kota mojokerto,perlu di selenggarakan dalam
sistem jaminan kesehatan secara terpadu ;
c. bahwa agar penduduk dapat terlayani secara optimal dan
terpadu maka perlu melengkapi pelayanan yang terdapat
dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Sosial Bidang Kesehatan Di Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada
Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kepesertaan;
Pembiayaan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 17/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan keenam atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun
2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kalima Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Bahwa PT. BPRS Kata Mojokerto merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki posisi strategis dalam membantu pembangunan ekonomi daerah dan sarana penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah, maka dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance);
bahwa dalam rangka optimalisasi peran PT. BPR Syariah baik dalam bentuk pelayanan permodalan kepada masyarakat Kata Mojokerto, maka Pemerintah Daerah Kata Mojokerto dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kinerja PT. BPRS Kota Mojokerto
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan
UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
PT. BPRS Kota Mojokerto sebagai salah satu sektor perbankan yang sumber modalnya seluruh atau sebagian berasal dari daerah,maka PT. BPRS Kota Mojokerto wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dengan mencakup pinsip transparansi, akuntabilitas,pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Syariah Rakyat Kota Mojokerto yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu disempurnakan dan diatur kembali Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto dalam suatu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan guna mengoptimalisasi PT. BPRS Kota Mojokerto dalam pelaksanaan pembangunan otonomi daerah sebagai bentuk peningkatan pelayanan Dan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KATEGORI PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL TAHUN ANGGARAN 2017 PERUBAHAN
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Kategori
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2017
Perubahan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
6057); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(1) KKD dikategorikan atas (3) kelornpok yaitu:
a. Tinggi;
b. Sedang;
c. Rendah.
(2) Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten I kota
sebagaimana dimaksud ayat (1 ) diatur sebagai berikut: a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan
Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD sedang; dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah)
dikelompokkan pada KKD rendah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 88
TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menampung pendapatan yang diterima dan belanja yang harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-
170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 dan Pasal 11
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota;
c. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/653/M.SM.02.03/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara dengan melaksanakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 :
Permentan No 1 Tahun 2022:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 277/A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 5A:
3. Ketentuan Pasal 6 diubah:
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah :
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 8 diubah:
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah :
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah:
8. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
9. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
1. Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kata Mojokerto adalah dengan menetapkan indikator
kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian
suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Norn or
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Gubernur/Bupati/Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) serta unit kerja mandiri di bawahnya wajib menetapkan
lndikator Kinerja Utama.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikatar
Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah ; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Namor
PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan lndikatar
Kinerja Utama; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Namor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian. dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ; 8. Peraturan Daerah Kata Majakerta Namor 8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Kata Mojokerto (Lembaran Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2016 Nornor 8); 9.
(1) Penetapan IKU Pemerintah Kata Tahun 2017-2019 mengacu pada
RPJMD Kata Tahun 2014-2019; (2) Penetapan IKU PD mengacu pada IKU Pemerintah Kota Tahun
2014-2019 dan Rencana Strategis PD Tahun 2014-2019; (3) IKU pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja
keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. IKU Pemerintah Kota paling kurang memuat indikator hasil
(outcome); dan
b. IKU PD paling kurang memuat indikator keluaran (output) sesuai
dengan urusan, fungsi dan tugas; (4) Penetapan IKU selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), juga mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
a. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas
kinerja;
b. kebutuhan data statistik pemerintah; dan
c. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu
pengetahuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 111 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi- Struktur Organisasi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD NOMOR 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka
perlu diubah tugas dan fungsl Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto,
yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah
Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8); 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 83 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto.
(1) Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat; (2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah Kota; (3) Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; (4) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Walikota;
c. Pembinaan PPNS;
d. Pelaksanaan SPP dan SOP;
e. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya; dan
g. Melaksanakan penanggulangan dan keslapsiagaan
bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 88/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Peakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Pemakaian Gedung dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu disusun ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi yang diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Gedung dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup;
Ketentuan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan kebijakan program pendidikan anak usia dini sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah; 2. Pemerintah Kota Mojokerto telah
mencanangkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6
tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki pendidikan
dasar, maka perlu kiranya memberikan rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani bagi
anak sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201 O tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2015 ; 7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan dana BOP PAUD meliputi:
a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai
pengelolaan dana BOP PAUD;
d. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan
prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka
pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan
berdaya guna bagi Satuan PAUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 98/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka
seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus
mengandung upaya pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi
korupsi sehingga diperlukan sistem penerimaan dan
pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang
dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan
informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem
penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien,
transparan dan akuntabel perlu diatur dalam Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan
keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan
dan akuntabel dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat