Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO. 9, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi dari Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati dapat memberikan pendelegasian kewenangan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pelayanan terpadu satu pintu didaerah Kabupaten. Organisasi perangkat daerah yang dimaksud diatas sesuai dengan Pasal 2 huruf d angka 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Daerah yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan dan non perizinan serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, maka pelayanan perizinan dan non perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka dipandang perlu untuk diatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO. 8, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka implementasi Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indoonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Lampiran 17 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2020
ALOKASI DANA OHOI - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO. 7, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Ohoi untuk setiap Ohoi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indoonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
RINCIAN DANA DESA TA 2020 - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO. 6, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapann Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indoonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Lampiran 3 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat